MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang fenomena penyerangan fisik maupun isu pembusukan karakter (character assassination) oleh oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor yang bahkan berujung pada pelaporan resmi ke kepolisian oleh Kabag Hukum dan HAM terkait dugaan pencemaran nama baik membuka tabir dinamika sosiologi hukum dan ketatanegaraan yang pelik di tingkat lokal.
* Ketika Walikota dinilai “cuci tangan” dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dianggap “mati suri” dalam melakukan pengawasan, masalah ini tidak lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan dari krisis penegakan hukum publik.
Analisis komprehensif berdasarkan sosiologi hukum, politik hukum, dan Hukum Tata Negara (HTN) :
1. Perspektif Sosiologi Hukum: Teori Donald Black.
Donald Black menyatakan bahwa hukum adalah kontrol sosial yang perilakunya dapat diukur secara kuantitatif berdasarkan struktur sosial (stratifikasi, morfologi, kultur, organisasi, dan perlindungan sosial).
Jika penyerangan ormas dianalisis melalui teori ini:
Asimetri Jarak Sosial (Social Distance) :
* Black berpendapat bahwa hukum akan bergerak lebih agresif jika ada jarak sosial yang jauh atau ketimpangan kuasa. Namun, jika ormas berani melakukan pembusukan karakter secara masif terhadap institusi resmi negara (Biro Hukum), ini menandakan oknum ormas tersebut merasa memiliki “kedekatan vertikal” dengan elite kekuasaan, atau merasa posisi tawar organisasinya secara politis lebih kuat daripada birokrasi hukum yang kaku.
Hukum sebagai Variabel Ketergantungan :
* Otoritas hukum publik melemah ketika kontrol sosial informal (mobilisasi massa/ormas) digunakan sebagai alat penekan yudisial.
Penyerangan ini bertujuan menurunkan derajat perlindungan sosial birokrasi agar produk hukum atau aset yang sedang disengketakan bisa dikendalikan oleh kelompok mereka.
2. “Cuci Tangan” dalam Politik Hukum vs. Hukum Politik.
Dalam panggung kekuasaan daerah, terdapat batasan tipis antara Politik Hukum (kebijakan resmi arah hukum) dan Hukum Politik (penggunaan instrumen hukum demi kelanggengan kekuasaan).
Sikap Pasif Walikota :
* Ketika kepala daerah memilih tidak merespons secara tegas atau berjarak (“cuci tangan”), tindakan ini merupakan bentuk kalkulasi hukum politik.
Menindak ormas secara radikal berisiko menggerus basis dukungan elektoral atau stabilitas politik lokal.
Dampaknya :
* Sikap pasif ini mengorbankan marwah hukum publik.
Secara moral dan ketatanegaraan, Walikota membiarkan aparatur hukumnya sendiri (Bagian Hukum dan HAM) ringkih di garda terdepan tanpa perlindungan politik eksekutif yang kokoh.
3. Kesbangpol “Mati Suri” dalam Tingkat Pengawasan Ormas (Perspektif HTN)
Secara regulasi dalam lingkup Hukum Tata Negara, Badan Kesbangpol memegang mandat absolut berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan fungsi penjatuhan sanksi administrasi.
* Jika Kesbangpol dianggap “mati suri”, hal ini memicu pelanggaran serius dalam hukum publik :
Kelalaian Pemerintahan (Omission):
* Dalam hukum publik, kegagalan Kesbangpol melakukan pengawasan dan penertiban terhadap ormas yang mengintimidasi institusi negara dapat dikategorikan sebagai tindakan kelalaian pemerintahan.
* Kelembagaan negara kalah dari kekuatan kelompok penekan eksternal.
Runtuhnya Asas Legalitas :
* Ketidakberanian menggunakan instrumen sanksi (mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan status badan hukum ormas) membuktikan bahwa regulasi HTN mandul di hadapan realitas politik lokal.
Arthur berkesimpulan bahwa penyerangan terhadap Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor adalah sinyal bahaya bahwa hukum publik sedang ditundukkan oleh kepentingan hukum politik.
* Menurut teori Donald Black, jika negara membiarkan otoritas resminya didegradasi oleh kontrol informal ormas, legitimasi negara hukum di daerah tersebut berada di titik nadir.
Pemulihan marwah ini menuntut ketegasan Walikota secara struktural dan pengaktifan kembali fungsi pengawasan Kesbangpol secara radikal, bukan sekadar menyerahkannya pada proses hukum pidana individual di kepolisian. (Arthur Noija SH MH)











