MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang ketika etika profesi seorang Kanit Reskrim Polsek Senen diuji kelayakannya dalam konteks penegakan hukum LP / B / 345 / VII / 2026 / SPKT / POLSEK SENEN / POLRES METRO JAKPUS / POLDA METRO JAYA . Tanggal 31 JULI 2026 , yang berkeadilan di ruang publik, kita dapat membedah situasi ini melalui lintas teori filsafat, hukum, dan antropologi.
Berikut ini adalah analisis komprehensif yang menguji kelayakan etika profesi tersebut :
1. Perspektif Filsafat Etika (Kant vs. Jefferson)
Dua pemikir besar ini memberikan sudut pandang yang kontras namun saling melengkapi dalam menguji moralitas seorang penyidik:
Teori Immanuel Kant (Deontologi):
Kant menekankan pada Kewajiban Mutlak (Categorical Imperative).
1. Di mata Kant, Kanit Reskrim dianggap etis jika ia menjalankan tugasnya murni demi hukum dan kewajiban itu sendiri, bukan karena tekanan publik, pencitraan, atau keuntungan pribadi.
2. Penyidik tidak boleh menghalalkan segala cara (misalnya manipulasi barang bukti atau kekerasan saat interogasi) meskipun tujuannya demi “menangkap penjahat”.
3. Jika penyidik melanggar prosedur demi hasil akhir, Kant akan menganggapnya tidak layak secara etis.
Teori Thomas Jefferson (Hak Komunal & Demokrasi Ruang Publik) :
1. Jefferson fokus pada hak alami manusia (kehidupan, kebebasan, dan pencarian kebahagiaan) serta akuntabilitas kepada publik.
2. Dalam perspektif ini, kelayakan etika Kanit Reskrim diuji dari sejauh mana tindakannya melayani kepentingan masyarakat luas dan menjaga kepercayaan publik (public trust).
Penegakan hukum di ruang publik harus transparan, bebas dari korupsi, dan tidak menindas hak-hak sipil warga Senen.
2. Dimata KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP 2023 membawa paradigma baru yang bergeser dari keadilan retributif (pemberian pidana sebagai pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Penyelarasan Etika:
* Di mata KUHP 2023, kelayakan etika seorang Kanit Reskrim diuji dari kemampuannya melihat hukum secara progresif. Penyidik tidak boleh lagi sekadar “meng-Googling pasal” untuk memenjarakan orang (kaku).
Keadilan Restoratif :
1. Etika penyidik diuji saat menangani kasus-kasus kecil di wilayah Senen (misalnya pencurian karena faktor ekonomi mendesak).
2. Apakah ia mengedepankan jalur damai (restorative justice) sesuai roh KUHP 2023, atau justru memaksakan penahanan yang berujung pada kelebihan muatan lapas (overcapacity).
3. Kepastian Hukum dalam Teori Plato & Antropologi Hukum
Bagian ini menyoroti bagaimana hukum tertulis berinteraksi dengan realitas sosial di lapangan :
Teori Plato (Keadilan Objektif) :
1. Plato menyatakan bahwa hukum yang ideal lahir dari rasionalitas dan kebajikan tertinggi (The Republic).
2. Kepastian hukum menurut Plato tercapai ketika setiap struktur masyarakat (termasuk polisi) menjalankan fungsinya dengan jujur dan bijaksana tanpa intervensi nafsu (suap/politik).
3. Kanit Reskrim yang etis adalah personifikasi dari “filsuf-raja” skala lokal, yang menegakkan aturan demi keharmonisan wilayah Senen, bukan demi kepentingan transaksional.
Teori Antropologi Hukum (Kenyataan Sosial di Ruang Publik):
* Secara antropologis, wilayah Senen adalah ruang publik yang heterogen, padat, dan memiliki dinamika sosial yang kompleks (pusat ekonomi, terminal, pasar).
Antropologi hukum melihat bahwa “kepastian hukum” tidak hanya ada di atas kertas (UU), melainkan bagaimana hukum itu hidup di masyarakat (living law).
* Kelayakan etika penyidik diuji dari kemampuannya menjembatani hukum formal (KUHP) dengan kultur serta kearifan lokal masyarakat setempat tanpa mencederai rasa keadilan itu sendiri.

(Arthur Noija SH MH)













