MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Fungsi dan tugas FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) menjadi mandul karena lemahnya komitmen struktural (Kesbangpol dan Walikota), yang dalam kacamata hukum publik mencerminkan kegagalan integrasi antara norma hukum normatif dan penegakan sanksi pidana.
Analisis mendalam mengenai “mati surinya” peran pengawasan ini berdasarkan perspektif teori hukum Hans Kelsen dan kodifikasi KUHP 2023 (UU No. 1/2023):
1. Perspektif Teori Hukum Hans Kelsen (Stufenbaulehre & Efektivitas Norma)Menurut Hans Kelsen, hukum adalah susunan norma hierarkis (Stufenbaulehre) yang bersumber dari norma dasar (Grundnorm).
Suatu regulasi tidak boleh hanya valid secara prosedural, tetapi harus memiliki efektivitas dalam realitas sosial.
Disonansi Tata Urutan Norma :
* Pembentukan FKDM memiliki dasar hukum formal yang sah (Validitas).
* Namun, ketika Badan Kesbangpol Provinsi, Kaban Kesbangpol Kota, dan Walikota tidak memberikan dukungan operasional, legitimasi tersebut kehilangan efektivitasnya (Efficacy).
* Hukum akhirnya berhenti sebagai teks mati di atas kertas.
Pemisahan Das Sollen dan Das Sein:
* Ada jurang pemisah yang lebar antara apa yang seharusnya terjadi (Das Sollen) yaitu FKDM sebagai mata dan telinga pemerintah untuk deteksi dini peredaran obat terlarang dengan kenyataan di lapangan (Das Sein), di mana birokrasi memperlakukan lembaga ini hanya sebagai pelengkap administratif formalitas demi menggugurkan kewajiban regulasi.
2. Perspektif KUHP 2023:
Pertanggungjawaban Pidana Sektor Publik KUHP 2023 memperluas subjek hukum pidana dan mempertegas delik terkait pembiaran yang membahayakan publik atau penyalahgunaan wewenang:
Tindak Pidana Pembiaran (Omissionis):
* Aparatur sipil negara (ASN) dari tingkat Walikota hingga Kesbangpol yang sengaja tidak melakukan pengawasan, padahal memiliki kewajiban hukum untuk mencegah peredaran obat keras secara ilegal (seperti Tramadol), dapat dikategorikan melakukan kelalaian yang melanggar hukum jika berdampak pada jatuhnya korban di masyarakat.
Pertanggungjawaban Korporasi Publik :
* Dalam Bab Korporasi KUHP 2023, instansi atau badan usaha yang berada di bawah kendali pejabat publik bisa terseret jika pembiaran sistemik tersebut menguntungkan kelompok tertentu atau merugikan keuangan dan sosial negara secara masif.
Penyalahgunaan Kewenangan Sektor Publik :
* Ketika anggaran operasional FKDM tetap diserap namun fungsi pengawasannya sengaja tidak dihidupkan, tindakan ini memenuhi unsur melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi materiil atau memperkaya pihak lain akibat kelonggaran izin.
3. Dampak Aristokrasi Birokrasi terhadap Hukum Berkeadilan
Ketika birokrasi bersifat aristokratis (hanya melayani elite dan mengabaikan fungsi substansial), konsep hukum berkeadilan bagi masyarakat bawah runtuh.
* Toko obat ilegal beroperasi tanpa gangguan karena camat, lurah, dan Kesbangpol berlindung di balik formalitas perizinan digital.
Sementara itu, FKDM yang diisi oleh perwakilan masyarakat diredam perannya agar tidak mengganggu “kenyamanan” tata pamong yang pasif. (Arthur Noija SH MH)












