Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Hukum Yang Dimainkan MK Membuka Tabir Status Certificate of Attendance.

Hukum Yang Dimainkan MK Membuka Tabir Status Certificate of Attendance.

Mbminvestigasi.com | Hukum Yang Dimainkan MK Membuka Tabir Status Certificate of Attendance.

Hukum Yang Dimainkan MK Membuka Tabir Status Certificate of Attendance.

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta –  Rusaknya sistem pemilu 2024 sangat menyayat hati bangsa dan negara setelah menyaksikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, namun pada putusan MK telah membuka tabir kepalsuan dibaliknya.

Dialektika politik hukum dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencerminkan benturan laten antara kepastian hukum formil (legal certainty) dan keadilan substansial (substantial justice).

Melalui kacamata sosiologi hukum politik, putusan MK yang menyatakan “permohonan tidak dapat diterima” karena kendala tenggat waktu (formalitas hukum acara) namun secara materiil menyatakan tidak menemukan bukti penyetaraan ijazah, sehingga memperlihatkan bagaimana hukum bekerja bukan di ruang hampa, melainkan di dalam arena kontestasi kekuasaan.

Fleksibilitas sistem pendidikan swasta luar negeri dilembaga pendidikan swasta (Private Education Institution/PEI) Singapura—seperti MDIS—yang memiliki jalur pathway sebagai diploma persiapan, memungkinkan seseorang bisa masuk ke jenjang pendidikan tinggi tanpa harus memiliki ijazah SMA formal konvensional. Namun dengan demikian, status riwayat kuliah di luar negeri tidak serta-merta menjadi bukti hukum atas kepemilikan ijazah SMA yang setara di Indonesia.

Certificate of Attendance pada fakta persidangan di MK telah mengungkap tabir bahwa dokumen yang diajukan hanyalah certificate of attendance (sertifikat kehadiran), academic records, dan explanation of grades. Kecerdasan Hakim Konstitusi Arsul Sani telah menguraikan bahwa berkas tersebut hanya mencatat kehadiran perkuliahan, bukan bukti formal kelulusan atau penamatan jenjang pendidikan (has been awarded).

Disisi lain yang menjadi kejutan publik, saat gibran berusaha bersembunyi di balik argumen praktis dengan mengatakan “tidak mungkin bisa kuliah jika tidak lulus SMA.” Sontak ucapan gibran membuat publik banyak berasumsi bahwa gibran secara sengaja menghindari fakta hukum utama yaitu ketiadaan dokumen kelulusan tingkat menengah atas yang sah dan mengikat menurut standar hukum Indonesia.

​Gibran menggunakan penalaran bahwa status sebagai mahasiswa S1 bisa secara otomatis membuktikan kelulusan tingkat SMA. Inilah yang merupakan bentuk manipulasi retoris tampak nyata di publik yang mengabaikan substansi temuan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal pada aturan syarat UU pemilu yang besifat kumulatif dan spesifik tertuang didalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang telah menetapkan syarat “berpendidikan paling rendah adalah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah lain yang sederajat.” Selain itu pula MK juga telah menegaskan bahwa klausul ini wajib dibuktikan secara fisik melalui ijazah atau sertifikat kelulusan sekolah menengah yang sah, bukan melalui asumsi berdasarkan jenjang pendidikan tinggi yang dianggap pernah ditempuh.

Pada putusan MK mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi menghadapi konsekuensi administratif apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutus syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 tidak terpenuhi. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof Dr I Gde Pantja Astawa, memperkuat pandangan hukum yang mengatakan bahwa konsekuensi yang berkaitan dengan proses pemeriksaan dan verifikasi persyaratan administrasi yang dilakukan KPU saat Gibran didaftarkan sebagai calon Wakil Presiden, dapat dinilai setelah ada putusan MK mengenai tidak terpenuhi syarat pendidikan Gibran, maka konsekuensi hukum terkena sanksi administratif,” kata Prof I Gde saat diwawancarai waktu lalu. (Tim)