MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Ketidaksinisergian regulasi dan pelayanan publik membuat fungsi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat kecamatan dan kelurahan dinilai tidak optimal dalam mengawasi peredaran obat ilegal seperti tramadol.
Perspektif Hukum Berkeadilan dan Teori Lawrence M. Friedman Kelemahan Substansi Hukum:
* Regulasi perizinan toko obat dan apotek sering kali sektoral dan terpusat, sehingga kontrol lokal di tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi lemah.
Lemahnya Struktur Hukum :
* Aparatur pengawas di wilayah seperti camat, lurah, hingga FKDM sering terkendala kewenangan eksekusi langsung terhadap peredaran obat keras ilegal.
Budaya Hukum yang Pasif :
* Kurangnya sinergi penegakan hukum membuat fungsi pengawasan bergeser menjadi formalitas belaka, memicu keresahan publik seperti maraknya kasus peredaran tramadol di wilayah DKI Jakarta.
Realitas Pengawasan di LapanganFungsi FKDM :
* Seharusnya menjaring informasi potensi ancaman dan ketertiban masyarakat, namun kerap terbatas pada pelaporan administratif tanpa tindakan represif.
Peran Camat dan Lurah :
* Tidak memiliki kewenangan langsung menerbitkan atau mencabut izin kefarmasian yang merupakan domain instansi kesehatan dan perizinan terpadu.
Kasus Tramadol di DKI :
* Menuntut keterlibatan aktif Forkopimko dan deklarasi bersama warga karena pengawasan birokrasi di tingkat bawah dinilai lamban menindak kios berkedok kosmetik. (Arthur Noija SH MH)












