MBMINVESTIGASI.COM, DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Camat dan kapolsek di Jakarta Pusat (seperti di Senen atau Menteng) wajib membuat langkah nyata memberantas tramadol, selaras dengan moral hukum Thomas Aquinas dan perlindungan warga dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Landasan Teori Thomas AquinasHukum Abadi (Lex Aeterna):
* Aturan semesta dari Tuhan yang mengatur segala kebaikan.
Hukum Kodrat (Lex Naturalis) :
* Nalar manusia untuk hidup benar, menolak zat perusak tubuh seperti obat ilegal.
Hukum Manusia (Lex Humana) :
* Aturan positif di daerah harus berakar dari moral untuk menyelamatkan masyarakat.
Pandangan Hukum Tata Negara & KUHP 2023Kesejahteraan Umum (Salus Populi Suprema Lex):
* Negara wajib melindungi kesehatan warga dari bahaya obat daftar G tanpa resep.
Aspek Legalitas Baru :
* KUHP 2023 memperkuat keadilan korektif dan perlindungan sosial dari tindak pidana kesehatan.
Sinergi Pamong & Penegak Hukum :
* Camat memakai kewenangan administratif, kapolsek memakai penegakan hukum pidana.
Arthur Noija menegaskan bahwa salah satu bentuk terobosan konkret yang bisa dilakukan oleh Camat dan Kapolsek di tingkat kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat meliputi integrasi pengawasan berbasis komunitas, pemanfaatan regulasi lokal, dan penegakan hukum yang presisi:
Terobosan Administratif & Sosial oleh CamatAudit Perizinan Toko Obat Toko Kosmetik :
* Menggerakkan Satpol PP untuk menyisir izin usaha toko kelontong atau kosmetik yang sering menjadi kedok penjualan Tramadol secara ilegal.
Sanksi Penutupan Tempat Usaha Pemutusan Sewa :
* Menerbitkan instruksi penutupan permanen bagi tempat usaha yang terbukti mengedarkan obat daftar G tanpa izin resmi.
Sayembara RW Bebas Tramadol :
* Memberikan insentif anggaran atau penghargaan fasilitas wilayah bagi RW yang berhasil menjaga lingkungannya bersih dari peredaran obat terlarang.
Sistem Pelaporan Digital “Warga Waspada”:
* Menyediakan saluran aduan anonim berbasis WhatsApp khusus tingkat kecamatan agar warga tidak takut melaporkan transaksi mencurigakan.
Terobosan Hukum & Preventif oleh KapolsekPemetaan Operasional Berbasis Data (Kring Serse):
* Menempatkan personel intelijen dan reserse secara acak di titik-titik rawan transaksi seperti sekitar stasiun, halte, atau pasar.
Optimalisasi Fungsi Bhabinkamtibmas:
* Mewajibkan Bhabinkamtibmas melakukan door-to-door system (DDS) ke kos-kosan atau kontrakan yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan stok (gudang kecil).
Penegakan Hukum Progresif dengan KUHP 2023 :
* Menerapkan pasal tindak pidana korporasi jika peredaran melibatkan jaringan bisnis terorganisir untuk memiskinkan bandar lewat penyitaan aset.
Edukasi Hukum Klinis Ke Sekolah-Sekolah :
* Menggelar simulasi sidang atau pemutaran dampak fatal Tramadol di sekolah untuk memutus rantai permintaan (demand) dari kalangan remaja.
Kolaborasi Sinergis di Tingkat KelurahanPosko Bersama Tiga Pilar (Camat, Kapolsek, Danramil):
* Mendirikan pos pantau gabungan di kelurahan yang memiliki angka kerawanan tinggi untuk patroli malam berkala.
Pakta Integritas Pemilik Kontrakan :
* Mewajibkan Lurah dan Bhabinkamtibmas mengumpulkan pemilik kontrakan agar menolak penyewa yang tidak memiliki pekerjaan jelas atau mencurigakan.
Forum Konseling Rehabilitasi Berbasis Masyarakat :
* Menyediakan ruang rehabilitasi non-medis awal di puskesmas kecamatan untuk korban remaja sebelum dirujuk ke lembaga formal. (Arthur Noija SH MH)












