MBMINVESTIGASI.COM Jakarta – Strategis Tim Pengacara Toni RM pada tragedi pembunuhan satu keluarga di Paoman yang sedang berjalan dalam persidangan Replik sempat Diwarnai Keberatan, sehingga sidang replik terdakwa Ririn yang digelar (29/6/26) terpaksa diskors hingga pukul 13.00 WIB. Penundaan ini dilakukan demi membacakan hasil digital forensik CCTV dari Puslabfor sebagai bukti baru JPU.
Langkah ini sempat menuai protes keras dari Penasihat Hukum (PH) Ririn “Jerry Nurcahya” yang menilai bukti tersebut sudah melewati batas waktu. Namun Majelis Hakim menegaskan bahwa selama agenda pembuktian belum resmi ditutup, maka bukti baru masih sah untuk dihadirkan.

Terpantau ini diduga bagian dari “Contempt of court” yang mana perbuatan sang penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menampilkan tingkah laku, sikap, atau ucapan yang termasuk merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
Pembacaan Nota pembelaan (pledoi) untuk terdakwa Ririn yang berlangsung pada (24/6/2026) di Pengadilan Negeri Indramayu, kembali menarik perhatian publik, karna sempat memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai status ketidakhadiran Toni RM dalam jajaran tim legal Ririn.
Jerry Nurcahya menegaskan bahwa kami sebagai Tim kuasa hukum Ririn masih dibawah komando Toni RM dan tetap berkomitmen penuh sebagai bagian dari tim kuasa hukum terdakwa Ririn. jadi ketidakhadiran Toni RM di Pengadilan Negeri Indramayu murni jadwal kerja profesional sebagai advokat (force majeure profesi), untuk melaksanakan agenda persidangan perkara lain.
Jerry berkata lebih lanjut, bahwa penyusunan dan perumusan materi pledoi yang dibacakan di persidangan tetap dikerjakan secara kolektif bersama Toni RM serta seluruh anggota tim hukum lainnya. Lebih lanjut, Jerry mengatakan bahwa penyusunan dan perumusan materi pledoi yang dibacakan di persidangan tetap dikerjakan secara kolektif bersama Toni RM serta seluruh anggota tim hukum lainnya yang sedang konsen menyusun Dublik untuk menjawab Replik JPU. ujarnya.
kami akan memaparkan bukti CCTV yang ditsuguhkan oleh JPU, terbaru juga yang telah diketemukan oleh ahli forensik pada frame 4118 (00:03;14, 800) dengan limeslamp “2025-08-30: 02:46:02” bahwa terlihat momen rekaman CCTV yang mengarah depan teras yang sedang membawa suatu benda cukup besar memasuki ke mobil bak pik up dengan pencahayaan sangat redup.
Kronologis pembuktian perkara tersebut akan membuka dokumen sidik jari yang sudah dibuat tanggal 2 September 2025, yang bertolak belakang pada kinerja tim ahli gabungan Mabes Polri dan Polda yang baru mulai bekerja tanggal 3, 4, dan 7 September.

Karna pada 2 September 2025, Satreskrim Polres Indramayu sudah mengeluarkan keputusan “sidik jari itu pasti identik.” Namun berbeda pada penyelidikan tim Pusident Bareskrim dan INAFIS Polda Jabar dan Labfor Bareskrim Mabes Polri, yang baru turun mengolah TKP pada tanggal 3 dan 4 dan 7 September 2025. Jadi ini membuktikan bahwa, bukti indentik atu autentik sengaja disembunyikan sehingga rekaman CCTV diklaim sepihak Satreskrim Polres IIndramayu, yang disita pada bulan Mei 2026. Secara logika teknis data Hukum, mustahil tim Mabes Polri dan Polda melewatkan pemeriksaan kamera pengawas di jalur utama akses TKP. (FR)




