MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kejahatan perbankan (Banking Crimes) dan kejahatan bank (Crimes Against/By Bank) adalah dua hal yang berbeda secara fundamental dalam diskursus hukum bisnis dan penegakan hukum berdasi (white-collar crime).
* Perbedaan ini memicu dilema antara pencapaian keadilan hakiki (substantive justice) dan kepastian hukum formal (legal certainty).
Berikut ini adalah dekonstruksi teoretis dan implementasinya dalam lanskap KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023).
2. Analisis Teoretis:
Utrecht, Lawrence M. Friedman, dan Hannah Arendt
A. Teori Kepastian Hukum Hukum Formal vs Keadilan Substantif (E. Utrecht)
Kejahatan Perbankan :
* Menuntut Kepastian Hukum yang mutlak demi stabilitas ekonomi nasional. Sifatnya adalah mala prohibita (dilarang karena undang-undang mengaturnya).
* Menurut Utrecht, hukum harus memberikan perlindungan terhadap kepastian prosedural agar kepercayaan publik (trust) tidak runtuh.
Kejahatan Bank :
1. Lebih condong pada pencapaian Keadilan Berkeadilan (mala in se ,perbuatan yang dasarnya memang jahat seperti mencuri uang nasabah).
2. Utrecht menekankan fungsi hukum untuk menyelesaikan konflik secara adil guna memulihkan hak korban (nasabah) secara nyata.
B. Teori Sistem Hukum (Lawrence M. Friedman)
Friedman membagi sistem hukum ke dalam tiga komponen, yang melihat kedua kejahatan ini secara timpang :
1. Substansi Hukum (Substantive):
Aturan pidana khusus perbankan sering kali kaku, berbeda dengan aturan pidana umum yang lebih fleksibel.
2. Struktur Hukum (Structural):
Aparat penegak hukum sering kali kesulitan membedakan mana yang merupakan risiko bisnis (business judgment rule) dan mana yang merupakan fraud pidana perbankan, berakibat pada penegakan hukum yang bias.
3. Budaya Hukum (Cultural):
Masyarakat kerap menyamakan semua kerugian di bank sebagai “kejahatan perbankan”, padahal bisa jadi itu murni kejahatan individu terhadap bank (crimes against bank), yang memicu kepanikan massal (rush money).
B. Teori Sistem Hukum (Lawrence M. Friedman)
Friedman membagi sistem hukum ke dalam tiga komponen, yang melihat kedua kejahatan ini secara timpang :
1. Substansi Hukum (Substantive):
Aturan pidana khusus perbankan sering kali kaku, berbeda dengan aturan pidana umum yang lebih fleksibel.
2. Struktur Hukum (Structural):
Aparat penegak hukum sering kali kesulitan membedakan mana yang merupakan risiko bisnis (business judgment rule) dan mana yang merupakan fraud pidana perbankan, berakibat pada penegakan hukum yang bias.
3. Budaya Hukum (Cultural):
Masyarakat kerap menyamakan semua kerugian di bank sebagai “kejahatan perbankan”, padahal bisa jadi itu murni kejahatan individu terhadap bank (crimes against bank), yang memicu kepanikan massal (rush money).
C. Teori The Banality of Evil (Hannah Arendt)
Teori Arendt mengenai “Banalitas Kejahatan” sangat tajam dalam membedah Kejahatan Perbankan.
1. Para pelaku kejahatan perbankan (Direksi/Pegawai) sering kali melakukan manipulasi laporan keuangan atau pencatatan palsu bukan karena dorongan psikologis iblis, melainkan karena merasa “hanya menjalankan perintah sistem”, loyalitas buta terhadap target korporasi, atau formalitas birokrasi.
2. Kejahatan ini menjadi sistemik dan dianggap lumrah (banal) di lingkungan internal, menjadikannya jauh lebih berbahaya bagi keadilan hukum bisnis ketimbang kejahatan bank konvensional yang pelakunya sadar penuh atas motif kriminalnya.
3. Di Mata KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP 2023 membawa paradigma baru yang menjembatani jurang pemisah antara kepastian hukum dan keadilan melalui beberapa pembaharuan radikal :
Rekodifikasi dan Dekriminalisasi Parsial:
1. KUHP 2023 berusaha menyatukan inti delik pidana umum (Core Crimes).
2. Kejahatan bank yang bersifat konvensional (seperti penipuan dan penggelapan jabatan) dipertegas batasan ancaman pidananya, namun tetap menyerahkan pengaturan teknis perbankan yang bersifat highly regulated kepada UU Sektoral (seperti UU Perbankan/OJK) melalui asas lex specialis derogat legi generali.
Pertanggungjawaban Korporasi (Corporate Liability) :
1. Jika hukum perbankan lama (UU No. 10/1998) cenderung kesulitan memidana bank sebagai entitas korporasi (hanya menyasar personel fisik), KUHP 2023 secara eksplisit memperluas subjek hukum pidana ke ranah Korporasi.
2. Jika sebuah “Kejahatan Bank” dilakukan untuk, oleh, dan atas nama korporasi demi keuntungan bank tersebut, maka bank sebagai institusi kini dapat dijatuhi pidana pokok (denda) hingga pidana tambahan (pembekuan/penutupan usaha).
Fokus pada Keadilan Restoratif (Restorative Justice) :
* Dalam perspektif hukum berkeadilan KUHP 2023, penegakan hukum tidak lagi sekadar menghukum badan pelaku (retributive), melainkan berorientasi pada pemulihan kerugian korban/nasabah dan perbaikan kerusakan sistem ekonomi (restorative).
Arthur Noija berpendapat bahwa dimata hukum berkeadilan, Kejahatan Perbankan dinilai dari rusaknya sistem kepercayaan publik akibat banalitas kejahatan birokrasi.
1. Sementara Kejahatan Bank dinilai dari kerugian riil yang diderita subjek hukum akibat tindak pidana umum.
2. KUHP 2023 menyelaraskan keduanya dengan memberikan ruang kepastian bagi pelaku bisnis melalui batasan pidana korporasi yang terukur, sekaligus melindungi rasa keadilan masyarakat. (Arthur Noija SH MH)













