MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang persilangan fungsi antara hukum (sebagai norma/sistem) dan instrumen hukum (sebagai alat/aparat) terlihat ketika hukum diuji secara empiris oleh Lawrence M. Friedman melalui tiga elemen sistem dan didekati oleh Donald Black lewat geometri sosial perilaku hukum.
Keduanya menunjukkan bahwa instrumen sering kali tidak berjalan lurus dengan idealsasi hukumnya.
Pandangan Teori Sistem Hukum Lawrence M. FriedmanSubstansi Hukum ( Legal Substance ) :
* Aturan tertulis, norma, dan undang-undang yang dibuat penguasa.
Struktur Hukum (Legal Structure) :
* Lembaga, aparat penegak hukum, dan pengadilan yang bertindak sebagai mesin pelaksana.
Budaya Hukum (Legal Culture) :
* Sikap, nilai, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Titik Silang :
* Hukum gagal berfungsi jika struktur dan substansi (instrumen) tidak didukung oleh budaya hukum yang sehat di masyarakat.
DPN Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang persilangan fungsi antara hukum (sebagai norma/sistem) dan instrumen hukum (sebagai alat/aparat) terlihat ketika hukum diuji secara empiris oleh Lawrence M. Friedman melalui tiga elemen sistem dan didekati oleh Donald Black lewat geometri sosial perilaku hukum.
Keduanya menunjukkan bahwa instrumen sering kali tidak berjalan lurus dengan idealsasi hukumnya.
Pandangan Teori Sistem Hukum Lawrence M. FriedmanSubstansi Hukum ( Legal Substance ) :
* Aturan tertulis, norma, dan undang-undang yang dibuat penguasa.
Struktur Hukum (Legal Structure) :
* Lembaga, aparat penegak hukum, dan pengadilan yang bertindak sebagai mesin pelaksana.
Budaya Hukum (Legal Culture) :
* Sikap, nilai, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Titik Silang :
* Hukum gagal berfungsi jika struktur dan substansi (instrumen) tidak didukung oleh budaya hukum yang sehat di masyarakat. (Arthur Noija SH,MH)




