Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Antara Hak Publik & Korporasi Daerah

Antara Hak Publik & Korporasi Daerah

Mbminvestigasi.com | Antara Hak Publik & Korporasi Daerah

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang permasalahan Pasar Palmerah yang terletak di tengah pemukiman padat mencerminkan benturan nyata antara fungsi komersial korporasi daerah dan hak ruang publik masyarakat. Masalah utama di lapangan mencakup akses jalan umum warga yang terhimpit oleh aktivitas pasar, penutupan jalur akses, minimnya trotoar bagi pejalan kaki, hingga polemik pemanfaatan lahan untuk parkir/lapak sepihak oleh Perumda Pasar Jaya.

Berikut ini adalah dekonstruksi hukum dan sosial terhadap konflik pemanfaatan jalan dan lahan di Pasar Palmerah menggunakan tiga pisau analisis teoretis:

1. Teori Keadilan Ulpianus:

Memulihkan Fungsi Jalan sebagai Res Publicae
Menurut Ulpianus, keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (ius suum cuique tribuendi).

Persoalan di Pasar Palmerah :

* Jalan umum di sekitar pemukiman warga adalah res publicae (benda publik) yang hak pemanfaatannya melekat pada seluruh warga untuk mobilitas dan aksesibilitas secara bebas.
* Ketika Perumda Pasar Jaya mengokupasi atau membiarkan badan jalan dan trotoar tertutup oleh aktivitas pasar, perluasan lapak, atau pengelolaan parkir tanpa izin perparkiran yang jelas, hak keperdataan warga atas jalan umum tersebut telah terampas.

Analisis Keadilan :

* Berdasarkan hukum positif (seperti UU Jalan dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), fungsi utama jalan untuk lalu lintas tidak boleh dialihkan secara sepihak untuk kepentingan komersial pasar tanpa persetujuan otoritas dan pemenuhan hak warga.
* Keadilan Ulpianus menuntut Perumda Pasar Jaya untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar secara proporsional kepada warga sebagai pemilik hak publik yang sah.

2. Teori Ruang Publik Hannah Arendt :

Benturan Antara The Public Realm dan Kepentingan Pasar
Hannah Arendt membedakan dengan tegas antara ruang publik (the public realm) yang merupakan tempat kebebasan warga berinteraksi secara setara, dan ruang privat/ekonomi (the private/oikos realm) yang digerakkan oleh pemenuhan kebutuhan materiil dan keuntungan.

Persoalan di Pasar Palmerah :

* Kawasan Pasar Palmerah saat ini terjebak dalam kondisi “chaotic” (kacau) karena ruang publik warga berupa jalan pemukiman dan trotoar (aksesibilitas di bawah 10 cm akibat tertutup lapak/motor) mengalami komodifikasi atau desakan ekonomi pasar.
* Rencana pemerintah kota untuk melakukan penataan trotoar dan PKL serta wacana revitalisasi kawasan mixed-use (pasar terintegrasi hunian) sering kali mengabaikan komunikasi dua arah dengan warga sekitar.

Analisis Arendt :

* Melalui lensa Tindakan Komunikatif, penyelesaian sengketa jalan umum ini tidak boleh diputuskan secara top-down (sepihak) oleh manajemen Perumda. Arendt menuntut dibukanya forum dialog publik yang transparan antara Perumda, asosiasi pedagang, dan warga pemukiman untuk menentukan batas-batas wilayah komersial dan wilayah publik agar hak-hak warga tidak dikorbankan demi mengejar target retribusi pasar.

3. Teori Sosiologi Hukum Donald Black:

Ketimpangan Kuasa atas Akses Ruang
Donald Black dalam The Behavior of Law memetakan bahwa operasionalisasi hukum sangat dipengaruhi oleh stratifikasi sosial dan organisasi.

Institusi formal yang terorganisasi dengan baik (seperti BUMD Perumda Pasar Jaya) memiliki keunggulan struktur kekuasaan dibandingkan kelompok warga pemukiman yang tidak terorganisasi secara hukum (kurang memiliki organizational quantity).

Persoalan di Pasar Palmerah:

* Warga sering kali berada di posisi lemah ketika memprotes penutupan jalan, kemacetan, atau penyerobotan fasilitas umum oleh pasar.
* Perumda dapat menggunakan legitimasi Perda Pengelolaan Pasar untuk mengklaim wilayah kelolaan, sementara warga hanya bisa mengeluh tanpa memiliki instrumen penegakan hukum yang kuat.

Tesis Black berlaku di sini :

* hukum dan kebijakan tata ruang cenderung berpihak pada entitas yang memiliki otoritas lebih tinggi.

Analisis Donald Black :

* Untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan, keterlibatan pihak ketiga yang memiliki otoritas netral (seperti Ombudsman RI atau DPRD DKI) mutlak diperlukan.
* Kehadiran pengawas eksternal ini berfungsi sebagai penyeimbang kuantitas sosial (social quantity), sehingga Perumda tidak bisa menggunakan tameng korporasi untuk membiarkan maladministrasi dalam pengelolaan jalan umum warga.

Arthur noija berpendapat bahwa persoalan pasar Palmerah membuktikan bahwa kepastian hukum tidak boleh dicapai dengan cara mengorbankan hak publik warga demi kepentingan korporasi daerah.

* Audit investigatif tata ruang dan administrasi kelola mutlak dijalankan agar kehadiran Perumda Pasar Jaya menjadi solusi ekonomi rakyat, bukannya menjadi beban ruang hidup bagi pemukiman di sekelilingnya. (Arthur Noija SH MH)