Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Pejabat Publik menjadi Pelaku Penyimpangan

Ketika Pejabat Publik menjadi Pelaku Penyimpangan

Mbminvestigasi.com | Ketika Pejabat Publik menjadi Pelaku Penyimpangan

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi ketika seorang pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menyalahgunakan wewenangnya misalnya melakukan pungutan liar, memfasilitasi kemewahan sel, atau membantu pelarian narapidana, ini telah mengalami deviasi fungsi yang merusak esensi penegakan hukum publik. Tindakan krusial yang mencederai proses pembinaan ini dapat dibedah secara komprehensif melalui pisau analisis filsafat, teori hukum, Hukum Tata Negara (HTN), serta regulasi positif di Indonesia.

Analisis mendalam dari berbagai perspektif yang sebutkan :

1. Dimensi Filsafat Politik & Moral :

Teori Hannah Arendt (The Banality of Evil)Dari kacamata Hannah Arendt, fenomena ini mencerminkan apa yang disebutnya sebagai “Banality of Evil” (Kebanalan Kejahatan).

Normalisasi Pelanggaran :

1. Pejabat Lapas sering kali melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang bukan karena mereka “monster jahat” sejak lahir, melainkan karena mereka berhenti berpikir kritis (loss of the ability to think).
2. Pelanggaran dilakukan secara berulang, sistemik, dan dianggap sebagai “hal lumrah” atau sekadar mengikuti perintah atasan/kebiasaan lingkungan.

Kehilangan Makna Pembinaan :

1. Ketika birokrasi Lapas terjebak dalam kebanalan ini, fungsi pembinaan publik berubah total menjadi ruang transaksional.

2. Pejabat tersebut kehilangan kepekaan moral bahwa tindakan mereka merusak tatanan keadilan sosial.

2. Dimensi Teori Hukum Murni :

Teori Hans Kelsen (Pure Theory of Law)Hans Kelsen melihat hukum sebagai sistem norma yang hierarkis (Stufenbaulehre), di mana validitas suatu norma berasal dari norma yang lebih tinggi.

Pelanggaran Das Sollen (Yang Seharusnya) :

1. Secara normatif, Undang-Undang Pemasyarakatan menuntut pejabat untuk membina warga binaan.
2. Ketika pejabat bertindak sebaliknya, terjadi kontradiksi hukum di mana tindakan konkret (Das Sein) mengkhianati perintah norma hukum yang diembannya (Das Sollen).

Kerusakan Sistem Hukum publik :

1. Kelsen menekankan pentingnya sanksi hukum untuk mempertahankan integritas sistem.
2. Jika pejabat Lapas melakukan tindakan krusial yang melanggar hukum tanpa dihukum, maka validitas dan efektivitas hukum publik itu sendiri akan runtuh di mata masyarakat.

3. Dimensi Hukum Tata Negara ( HTN ) & Hukum Administrasi Negara ( HAN )

Dalam struktur HTN, Lapas adalah instansi pelaksana eksekutif yang memegang fungsi law enforcement (penegakan hukum).

Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir):

1. Pejabat Lapas yang berubah fungsi telah melakukan pergeseran kekuasaan secara ilegal.
2. Wewenang yang diberikan oleh negara untuk membina justru digunakan untuk memperkaya diri atau mempermudah kejahatan baru.

Kegagalan Fungsi Negara :

* Salah satu tujuan negara hukum adalah memberikan kepastian, keadilan, dan ketertiban. Pejabat Lapas yang korup merusak checks and balances dan meruntuhkan wibawa institusi negara di hadapan publik.

4. Dimensi Hukum Positif:

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tindakan pejabat Lapas yang menerima suap atau memfasilitasi penyimpangan di dalam Lapas secara tegas masuk ke dalam ranah pidana berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

.Pasal 5, 11, dan 12 (Tipikor Suap/Gratifikasi) :

* Menerima uang atau fasilitas dari narapidana agar mendapatkan perlakuan khusus atau fasilitas ilegal di dalam Lapas.

Pasal 3 (Penyalahgunaan Kewenangan) :

* Tindakan menyalahgunakan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau merusak tatanan institusi hukum.
* Ini berkonsekuensi pada ancaman pidana penjara yang berat dan denda.

5. Dimensi Etika dan Profesionalisme :

Etika ASN Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat Lapas terikat kuat oleh UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan nilai-nilai dasar BerAKHLAK.

Pelanggaran Nilai Akuntabel & Harmonis:

* Pejabat yang menyimpang gagal menjaga integritas, kejujuran, dan tanggung jawab publik.

Sanksi Disiplin Berat :

* Berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait Disiplin PNS, tindakan krusial/kriminal yang mencoreng instansi bermuara pada sanksi pemecatan secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) sebagai bentuk pembersihan etika birokrasi.

Analisis Penyimpangan Pejabat Lapas.

Mbminvestigasi.com | Ketika Pejabat Publik menjadi Pelaku Penyimpangan

Mbminvestigasi.com | Ketika Pejabat Publik menjadi Pelaku Penyimpangan

Arthur Noija berpendapat bahwa, ketika pejabat Lapas berubah fungsi menjadi pelaku penyimpangan, mereka tidak hanya melanggar hukum pidana positif (UU Tipikor) dan etika ASN, melainkan juga melakukan pelanggaran filosofis dan struktural yang serius.

* Mereka meruntuhkan supremasi hukum dari dasar teoritisnya (Kelsen) dan menormalisasi kejahatan birokrasi dalam ruang publik (Arendt). (Arthur Noija SH MH)