MBMINVESTIGASI.COM, Tangerang –
Penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, kini menjadi sorotan pelapor beserta kuasa hukumnya. Mereka meminta transparansi dan kepastian hukum atas jalannya proses penyidikan yang berlangsung.
Perkara bermula pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika pelapor bernama Hasan mendapati pintu kantor di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantoro, Pool Bus Arifin Trans 99, RT 003/RW 006, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang miliknya hilang. Keesokan harinya, pada Kamis, 24 September 2026 pukul 03.15 WIB, Hasan resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan kualifikasi dugaan Pencurian dengan Pemberatan.
Berdasarkan laporan yang dibuat, pelapor menduga ada pihak yang masuk ke kantor dengan cara merusak pintu menggunakan benda keras, lalu mengambil sejumlah barang berharga. Barang yang dilaporkan hilang antara lain: dua unit ponsel (Redmi 13C dan Vivo Y18), dua lembar STNK sepeda motor, SIM B1 Umum atas nama Hasan, kartu ATM Bank BCA, serta uang tunai sekitar Rp6 juta. Kerugian yang diderita tercatat sebesar Rp6.000.000.
Hasan menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin mendahului kesimpulan atau menuduh siapa pun sebelum proses hukum tuntas. Namun, ia menegaskan haknya sebagai korban untuk mengetahui sejauh mana perkara berjalan.
“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Saya hanya meminta kepastian bahwa laporan saya diproses secara profesional dan seluruh pihak yang berkaitan diperiksa berdasarkan bukti — termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi,” ujar Hasan.
Pelapor juga mempertanyakan informasi yang diterimanya: bahwa seorang pihak yang diduga terlibat telah ditahan, sementara istrinya telah dilepaskan.
“Yang saya tanyakan: apa status hukumnya? Apakah saksi, terlapor, atau bagaimana? Kalau dilepaskan, apa alasannya? Jangan sampai korban justru tidak tahu perkembangan perkaranya sendiri,” tegasnya.
Tiga nama saksi telah tercantum dalam dokumen laporan, yaitu Deod Tsina, Bimo, dan Edi. Rekaman CCTV di lokasi juga menjadi salah satu barang bukti yang diminta untuk diteliti secara menyeluruh.
Kuasa Hukum Andri Maulana, SH: Jangan Ada Kesan Perkara Dihentikan
Kuasa hukum pelapor, Andri Maulana, SH, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik, namun menegaskan transparansi dan hak mengetahui perkembangan perkara adalah hak mutlak korban.
“Kami tidak mendahului putusan, tidak menuduh siapa bersalah sebelum ada keputusan sah. Yang kami minta: prosesnya jelas, objektif, dan semua bukti diperiksa — CCTV dilihat utuh, keterangan saksi dicocokkan, status setiap pihak dijelaskan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andri.
Ia menyoroti jika ada pihak yang sempat diamankan lalu dilepaskan, kepolisian wajib menjelaskan dasar hukumnya kepada pelapor.
“Apakah pemeriksaan sudah selesai atau baru ditunda? Apakah ada mekanisme mediasi yang melibatkan korban? Semua itu harus terbuka. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan berjalan tanpa kabar, lalu seolah-olah berhenti di tengah jalan,” lanjutnya.
Andri menegaskan pihaknya tidak menuntut keputusan berdasarkan tekanan, melainkan berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
“Kalau bukti cukup, proseskan. Kalau belum cukup, jelaskan apa yang kurang. Yang terpenting: jangan hilangkan kepercayaan korban terhadap penegakan hukum,” tandasnya.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Polsek Cipondoh hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polsek Cipondoh terkait status penahanan maupun pembebasan pihak yang disebut-sebut terlibat, hasil pemeriksaan CCTV, maupun langkah penyidikan selanjutnya. Informasi yang disampaikan sejauh ini berasal dari keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya.
Pihak kepolisian berhak memberikan penjelasan dan hak jawab terkait perkembangan perkara, dasar hukum setiap tindakan, serta status hukum para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Hasan dan kuasa hukumnya, perkara ini bukan sekadar soal kerugian materiil — melainkan soal kepastian hukum dan keadilan bagi setiap warga yang melapor. Proses hukum tetap berjalan, dan penentuan siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi ranah penyidikan yang harus didasarkan pada alat bukti sah dan peraturan perundang-undangan.
Andi Supriyanto
Kepala Biro Jakarta Utara













