MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen dibidang advokasi pertanahan baik didalam pengadilan dan diluar pengadilan menyikapi tentang tindakan eksekusi yang dinilai salah objek atau dilakukan terhadap pihak yang bukan merupakan pemilik sah (error in objecto atau error in persona) merupakan isu hukum perdata yang serius.
Berikut adalah analisis terhadap situasi tersebut berdasarkan perspektif Teori Hukum Thomas Ulpianus, Teori Hannah Arendt, serta instrumen formal dalam Hukum Acara Perdata Indonesia :
1. Perspektif Teori Hukum Klasik: Domitius Ulpianus (Thomas Ulpianus)
Ulpianus, seorang yuris Romawi terkemuka, mendefinisikan keadilan melalui tiga pilar utama:
* honeste vivere (hidup secara terhormat), alterum non laedere (tidak merugikan orang lain), dan suum cuique tribuere (memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).
Penyalahgunaan Hak (Abuse of Power):
* Jika institusi peradilan mengeksekusi objek milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara, tindakan tersebut secara mendasar melanggar asas suum cuique tribuere.
* Pengadilan tidak memberikan hak kepada pemilik sebenarnya, melainkan merampas hak tersebut melalui pemaksaan hukum.
Destruksi Keadilan:
* Menurut pandangan hukum alam yang dianut Ulpianus, keadilan substantif berada di atas formalitas prosedur. Ketika sebuah delegasi formal (seperti pendelegasian kepaniteraan) digunakan untuk melegitimasi eksekusi yang salah objek, tindakan tersebut bergeser dari penegakan hukum menjadi tindakan sewenang-wenang (arbitrary).
2. Perspektif Teori Politik dan Kekuasaan :
Hannah Arendt
* Hannah Arendt membedakan secara tegas antara Kekuasaan (Power) dan Kekerasan/Pemaksaan (Violence).
Hilangnya Legitimasi Kekuasaan :
* Menurut Arendt, power lahir dari legitimasi bersama, hukum, dan konsensus publik.
* Ketika sebuah institusi menggunakan apparatus negara untuk mengeksekusi objek yang salah, tindakan tersebut kehilangan legitimasi hukum perdata dan berubah menjadi violence (kekerasan institusional).
Banalitas Administrasi (Banality of Bureaucracy):
* Arendt juga terkenal dengan konsep bagaimana kejahatan atau pelanggaran hak sistemik bisa terjadi melalui proses administrasi yang dingin dan kaku.
* Pendelegasian perintah dari Ketua Pengadilan kepada Panitera Muda yang tetap mengeksekusi lahan meskipun ada kekeliruan fakta, mencerminkan fenomena di mana prosedur formalitas dianggap lebih penting daripada kebenaran materiil dan perlindungan hak asasi manusia.
3. Aspek Hukum Acara Perdata Indonesia.
Di mata hukum positif Indonesia yang berlaku, tindakan eksekusi salah objek atau sepihak memiliki mekanisme sanggahan resmi yang diatur oleh undang-undang:
Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet):
* Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR / Pasal 206 ayat (6) RBg, pihak ketiga yang hak miliknya dirugikan akibat eksekusi dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi.
Penundaan Eksekusi :
* Secara hukum, jika terdapat keberatan nyata yang berdasar terkait kesalahan objek sengketa, eksekusi idealnya ditangguhkan guna menghindari kerugian immaterial dan material yang tidak dapat dipulihkan (irreparable damage).
Akibat Hukum Salah Objek :
* Apabila eksekusi tetap dipaksakan pada objek yang terbukti bukan milik termohon eksekusi, tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). (Arthur Noija SH MH)













