MBMINVESTIGASI.COM, BANGKUNAT, PESISIR BARAT -* Memasuki puncak musim kemarau, jeritan warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat kian tak terbendung. Di saat krisis air bersih melanda, alokasi Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2026 senilai *Rp122.761.200* yang sejatinya untuk pembangunan 2 unit sumur bor justru menjadi tanda tanya besar.
Berdasarkan data pencairan, anggaran fantastis itu telah cair 100%. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanda fisik pembangunan sumur bor. Tidak ada material, tidak ada pekerja, tidak ada papan proyek.
“Anggarannya sudah cair, tapi bentuk fisik dan hilal pengerjaannya sama sekali belum ada. Kami mandi dan masak saja susah,” ungkap salah satu warga Penyandingan yang enggan disebutkan namanya kepada tim ASWIN, Rabu (24/9/2026).
*Air Langka, Proyek Mangkrak*
Kondisi ini sangat ironis. Di tengah terik kemarau, warga terpaksa menempuh jarak jauh, mengangkut ember, bahkan mengonsumsi air keruh untuk kebutuhan harian. Padahal negara telah menggelontorkan dana ratusan juta khusus untuk mengatasi krisis air bersih tersebut.
Publik pun mempertanyakan komitmen transparansi Pemerintah Pekon Penyandingan dalam mengelola uang rakyat.
*Terancam Jerat Tipikor 20 Tahun Penjara*
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, Peratin dan pelaksana kegiatan tidak hanya terancam sanksi moral, tapi juga pidana berat.
Merujuk *Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor*, setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara *minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 Juta.*
Selain itu, sanksi administrasi berupa pemecatan tidak hormat dan kewajiban mengembalikan seluruh kerugian negara ke kas desa wajib ditegakkan.
Hingga kini, masyarakat mendesak *APIP Inspektorat Pesisir Barat dan APH (Kejaksaan & Polres)* untuk segera turun lapangan, audit aliran dana, dan menindak tegas jika ditemukan unsur korupsi. (Hijrah)














