MBMINVESTIGASI.COM, JAKARTA – DPC PNT kecamatan senen kotamdya jakarta pusat yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi dalam konteks hukum pidana di Indonesia, tidak ada seorang pun pejabat atau oknum yang kebal hukum, termasuk dalam penanganan kasus pencurian aset/barang hibah Karang Taruna Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
* Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta regulasi pendukungnya, tindakan oknum yang mempermainkan hukum, mengancam pelapor, atau menyalahgunakan wewenang (abuse of power) dapat dijerat secara pidana melalui beberapa konstruksi hukum berikut :
1. Jerat Pidana Pencurian Aset Publik/Organisasi.
1. Barang yang dihibahkan dari Dewan Kelurahan (APBD/aset publik) kepada Karang Taruna statusnya merupakan barang milik publik atau organisasi.
2. Pasal 476 KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Jika terbukti dilakukan secara bersama-sama (oleh komplotan/oknum tertentu), tindakan ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan.
2. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
Jika ada oknum pejabat lokal atau aparat yang sengaja mengintervensi, mengaburkan kasus, atau memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu (misalnya melindungi penadah atau pelaku):
* Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP Baru menegaskan bahwa setiap pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau orang lain hingga merugikan keuangan/kekayaan negara dapat dijerat tindak pidana korupsi berat dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Hambatan Keadilan (Obstruction of Justice):
* Oknum aparat yang sengaja mengulur-ulur, memanipulasi, atau menghentikan perkara tanpa dasar hukum yang sah dengan niat jahat dapat dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik serius hingga pidana.
3. Ancaman dan Intimidasi terhadap Pelapor.
Bila ada oknum yang meneror pelapor agar mencabut laporannya:
* Pasal 482 KUHP Baru mengenai pemerasan dan pengancaman.
Perlindungan Hukum Pelapor :
* Berdasarkan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor yang memiliki itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (Arthur Noija SH MH)













