mbminvestigasi.com Tanah Datar MBMInvestigasi.com – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di kawasan Puncak Kubang Panjang, Jorong Koto Baru, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan, terus menuai reaksi keras dari warga setempat. Sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama pihak pengembang pada Kamis (18/6) berakhir tanpa kesepakatan dan diwarnai aksi keluar massal peserta sebelum acara selesai.
Sejak kegiatan dimulai, suasana forum sudah terasa tegang. Puluhan warga hadir membawa spanduk berisi penolakan dan tuntutan agar aspirasi mereka didengar secara sungguh-sungguh. Mereka menilai proses persiapan proyek ini belum melibatkan unsur masyarakat dan pemangku kepentingan adat secara maksimal.
Kekecewaan itu disampaikan secara terbuka oleh tokoh masyarakat Ismedsuyadi dan H. Darias. “Dianggap apa kami dan Niniak Mamak kami?” tanya mereka, yang langsung disambut persetujuan dari warga yang hadir. Pertanyaan itu mencerminkan keresahan mendalam atas peran dan hak masyarakat adat yang dirasa belum dihargai.
Di sisi lain, perwakilan PT WPD Indonesia Energi, Doni, menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengaku telah melakukan berbagai upaya sosialisasi melalui pemerintah nagari, pengumuman di masjid, hingga pendekatan langsung kepada tokoh adat. Menurutnya, rendahnya kehadiran warga membuat informasi belum tersebar secara merata.
Pihak pengembang juga menegaskan bahwa saat ini kegiatan masih berada pada tahap penelitian dan pengukuran potensi angin, belum ada keputusan resmi untuk membangun PLTB. Lahan yang dibutuhkan pun terbatas, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pertanian maupun fungsi lahan yang dikelola warga.
Namun persoalan status tanah menjadi titik pertemuan yang sulit. Datuk Simarajo selaku pemangku adat menegaskan lokasi yang dimaksud merupakan wilayah tanah ulayat kaumnya. Ia membantah adanya kesepakatan untuk pembangunan proyek, dan menyatakan baru ada perjanjian sewa tempat untuk menara uji angin sementara saja.

Wali Nagari Batu Basa, Baiturahmad Z, mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan musyawarah dan menghormati aturan adat yang berlaku. Selama kejelasan mengenai hak ulayat, keterlibatan warga, dan dampak jangka panjang belum terjawab, penolakan diperkirakan akan terus berlanjut.(T.N)




