mbminvestigasi.com Jakarta- Agenda persidangan pembelaan pada acara pledoi dalam kasus Paoman, menjadi perdebatan hukum yang mengarah pada validitas alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Salah satu poin krusial yang disorot oleh tim penasihat hukum adalah keabsahan rekaman CCTV yang dijadikan landasan untuk menyudutkan terdakwa.
Jerry Nurcahya, patner tim kuasa hukum terdakwa Ririn yang berada di bawah komando advokat Toni RM, memaparkan sejumlah kejanggalan fatal pada alat bukti visual, berdasarkan analisis tim hukum, rekaman CCTV yang dipenuhi oleh lompatan-lompatan waktu (time skip). Dari hasil potongan durasi yang hilang ini justru berada pada waktu krusial yang seharusnya menjadi kunci untuk membuat terang pada peristiwa pidana, justru melahirkan keraguan yang sangat besar (reasonable doubt) terhadap keaslian isi rekaman.
Jerry Nurcahya mengambil sikap profesional sebagai tim hukum mengenai standardisasi pembuktian elektronik dengan Ketiadaan Digital Forensik. Rekaman CCTV yang diajukan diperaidangan tidak disertai proses uji digital forensik yang komprehensif dari ahli yang berkompeten di bidangnya.


Menurut Jerry, Ketidakabsahan pada dasar hukum, tanpa adanya berita acara digital forensik yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan kami meyakini bahwa sepenuhnya, alat bukti CCTV tersebut cacat formil dan tidak sah untuk dijadikan sebagai dasar hukum atau pertimbangan sanksi.
Keberatan kami secara fundamental mengenai orisinalitas dan legalitas materiil bukti CCTV ini, harus diformulasikan secara resmi dan disampaikan langsung kepada majelis hakim di hadapan persidangan. Sehingga tidak menimbulkan kelemahan pembuktian dari pihak penuntut, namun kami menegaskan dan menghormati penuh independensi peradilan di Indramayu ini. Jadi kami Selaku tim penasihat hukum Ririn, menyerahkan seluruh penilaian, dalam pembedahan fakta, dan pertimbangan hukum tingkat akhir sebagai objektivitas majelis hakim yang memeriksa perkara.
(FR)




