MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang, Pergub DKI Jakarta No. 22 Tahun 2022 sangat tajam secara akademik.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Pergub tersebut, jika Ketua RT/RW berhenti (meninggal dunia atau melakukan perbuatan tercela), Sekretaris otomatis naik menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
* Mekanisme ini memicu ambiguitas serius dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Publik, serta dapat dibedah secara mendalam menggunakan teori Utrecht dan John Locke.
dekonstruksi hukum terhadap fenomena tersebut :
1. Perspektif Hukum Tata Negara & Hukum Publik :
Titik AmbiguitasDalam hukum publik, khususnya administrasi pemerintahan (meskipun RT/RW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan), asas-asas demokrasi dan legalitas mutlak diperlukan.
Ketidakjelasan atau kepincangan hukum (ambiguitas) terjadi pada dua titik utama:
Krisis Legitimasi Demokratis:
* Ketua RT/RW dipilih secara langsung melalui musyawarah/pemilihan oleh warga (kontestan).
Sementara itu, Sekretaris biasanya ditunjuk langsung oleh Ketua terpilih, bukan dipilih oleh warga.
* Ketika Sekretaris otomatis naik menjadi Ketua, terjadi lompatan status dari jabatan administratif (penunjukan) menjadi jabatan politis-representatif (pilihan warga) tanpa melalui proses elektoral baru.
Kekosongan Hukum Situasional ( Rechtvacuum ) :
* Pergub ini memotong hak warga untuk memilih kembali pemimpinnya demi alasan kepraktisan birokrasi (efisiensi).
Hal ini menimbulkan kekosongan nilai keadilan di tingkat akar rumput karena warga dipimpin oleh seseorang yang tidak merepresentasikan suara mayoritas saat pemilihan berlangsung.
2. Pisau Analisis Teori Hukum.
A. Teori Kepastian Hukum dan Antinomi Hukum (Utrecht)E. Utrecht menekankan bahwa hukum bertugas menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) dan keadilan dalam hubungan kemasyarakatan.Kepastian Formal vs. Keadilan Substantif:
Secara formal-prosedural, Pergub 22/2022 memberikan kepastian hukum yang sangat clear:
“Jika ketua berhenti, sekretaris menggantikan”.
Tidak ada kekosongan kekuasaan secara administratif.
Catatan Teori Utrecht:
* Namun, Utrecht juga menyatakan bahwa hukum tidak boleh sekadar teks kaku jika mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Ketika Sekretaris (non-kontestan) naik memimpin warga yang tidak memilihnya, asas kepastian hukum bertabrakan dengan asas kedaulatan warga.
* Hal ini menciptakan kestabilan yang semu (pseudo-certainty) karena berpotensi memicu penolakan sosial (social distrust) di lingkungan RT/RW tersebut.
B. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
John Locke
John Locke menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah atau pemimpin lahir dari perjanjian masyarakat (social contract).
* Rakyat menyerahkan sebagian haknya kepada pemimpin demi ketertiban, dengan syarat pemimpin tersebut dipilih berdasarkan kehendak mayoritas (trust).
Cacat Delegasi Kekuasaan :
* Dalam kasus RT/RW kontestan yang meninggal dunia atau dipecat karena perbuatan tercela, kontrak sosial antara warga dengan Ketua asli telah putus.
Catatan Teori Locke :
* Menurut Locke, hak mandat kekuasaan harus kembali ke tangan rakyat (warga RT/RW) untuk menentukan pemimpin baru.
Mekanisme otomatisasi Sekretaris di Pergub 22/2022 mencederai teori Locke karena mengalihkan mandat rakyat kepada pihak ketiga (Sekretaris) yang tidak pernah menandatangani kontrak politik/sosial melalui pemungutan suara.
Perbandingan Hukum :
Dampak Pengisian Jabatan PAW

Arthur Noija berpendapat bahwa Pergub No. 22 Tahun 2022 memang berhasil menyelesaikan masalah kekosongan hukum praktis (pemerintahan tingkat bawah tidak lumpuh), namun ia gagal menjaga keselarasan prinsip HTN.
* Aturan ini mengorbankan demokrasi lokal (John Locke) demi mengejar efisiensi administrasi kepastian hukum formal (Utrecht). (Arthur Noija SH MH)













