Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Walikota Jakarta Pusat berubah Fungsi Jadi Hakim.

Ketika Walikota Jakarta Pusat berubah Fungsi Jadi Hakim.

Mbminvestigasi.com | Ketika Walikota Jakarta Pusat berubah Fungsi Jadi Hakim.

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Tindakan Walikota Jakarta Pusat yang langsung menghukum lurah tanpa memeriksa kebenaran berita menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya budaya hukum dalam birokrasi.

Berikut ini adalah analisis masalah tersebut menggunakan teori John Locke dan Lawrence M. Friedman di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Analisis Teori John Locke (Batasan Kekuasaan)

* John Locke adalah seorang pemikir tentang hak dan kekuasaan negara.

Menurutnya, kekuasaan tidak boleh absolut atau sewenang-wenang.

Menolak Kekuasaan Sewenang-wenang :

* Tindakan pemimpin yang langsung menghukum bawahan tanpa proses adil (due process) adalah bentuk tirani kecil.

Pemimpin yang bertindak seperti “hakim” tanpa bukti sahih melanggar prinsip akal sehat (reason) yang diajarkan Locke.

Kewajiban Melindungi Hak :

* Lurah sebagai warga negara dan pegawai tetap memiliki hak atas keadilan dan klarifikasi.

Menerima laporan sepihak dari jurnalis lalu bertindak seperti “robot” berarti mengabaikan keadilan alamiah.

Analisis Teori Lawrence M. Friedman (Sistem Hukum)

Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa sistem hukum memiliki tiga unsur utama yang saling mempengaruhi:

Struktur Hukum (Structure):

* Ini adalah wadah atau lembaga, yaitu posisi Walikota, struktur 8 kecamatan, dan kelurahan di Jakarta Pusat.

Di era DKJ, posisi walikota bersifat administratif dan ditunjuk oleh gubernur, bukan dipilih langsung oleh rakyat.

Substansi Hukum (Substance) :

* Aturan tertulis atau Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang bagaimana seorang walikota membina bawahan.

Jika walikota langsung menghukum tanpa investigasi, berarti substansi aturan disiplin pegawai dilanggar atau diabaikan.

Budaya Hukum (Culture) :

* Sikap mental dan nilai aparat.
* Ketika walikota bertindak seperti robot atas dasar berita luar tanpa verifikasi, budaya hukum birokrasi kita sedang sakit karena lebih takut pada viral atau media daripada kebenaran objektif.

Kondisi di Era DKJ Tanpa DPRD Tk II.

Tidak Ada DPRD Kabupaten/Kota:

* Berdasarkan Undang-Undang DKJ, Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat II (kabupaten/kota), yang ada hanya DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Minimnya Pengawasan Lokal :

* Tanpa dewan di tingkat kota, kontrol terhadap kebijakan atau kesewenang-wenangan walikota menjadi lebih lemah.
* Pengawasan hanya bergantung pada DPRD tingkat provinsi atau tekanan publik. (Arthur Noija SH MH)