MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta Barat –
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Sebanyak 165,4 gram sabu berhasil disita dari dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, berinisial YM dan PI.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Jalan Komarudin Lama, Gang Al Huda, RT 004/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“Dilakukan penangkapan sekaligus penggeledahan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial YM dan PI serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Barang Bukti yang Disita:
20 paket sabu — berat total bersih 165,4 gram1 plastik klip berisi 10 paket → 97,8 gram
1 plastik klip berisi 10 paket → 67,6 gram
2 timbangan digital
Alat bantu isap: pipet kaca dan bong
1 tas
1 unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih
2 unit telepon selule
Operasi Nila Jaya 206″Pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Nila Jaya 2026. Operasi dilaksanakan selama 15 hari, mulai 11 September 2026 pukul 00.00 WIB hingga 25 September 2026,” tambah AKBP Vernal A. Sambo.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I.
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmen terus menindak tegas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat menurut Humas Polres Metro Jakarta Barat
Andi Supriyanto — Kabiro Jakarta Utara













