MBMINVESTIGASI.COM, TANGERANG –
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, ada ketentuan penting yang wajib dipatuhi: kendaraan harus dihadirkan langsung untuk menjalani pemeriksaan fisik.
Ketentuan ini berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan yang hanya melibatkan urusan administrasi. Khusus perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan wajib dibawa ke lokasi karena terdapat tahapan identifikasi dan verifikasi kondisi kendaraan secara langsung.
Cek fisik dilakukan terutama untuk memeriksa kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian divalidasi sebagai bagian dari proses registrasi ulang kendaraan. Korlantas Polri menegaskan bahwa cek fisik merupakan salah satu tahapan wajib dalam pelayanan perpanjangan STNK lima tahunan.
Artinya, masyarakat yang hendak mengurus STNK lima tahunan tidak cukup hanya membawa dokumen administrasi. Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan langsung ke lokasi pelayanan. Dokumen yang Wajib Dipersiapkan:
BPKB asli beserta fotokopi
STNK asli beserta fotokopi
KTP asli dan fotokopi (identitas harus sesuai dengan data kendaraan)
Alur Proses Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
1. Cek fisik kendaraan pemeriksaan nomor rangka & nomor mesin
2. Validasi hasil pemeriksaan fisik kendaraan
3. Pendaftaran perpanjangan STNK
4. Pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku
5. Pengambilan STNK dan pelat nomor baru
Samsat Cikokol Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan III A No. 2B, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten
Penting untuk Jangan keliru! Pembayaran pajak tahunan berbeda dengan perpanjangan STNK lima tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, kendaraan WAJIB hadir karena harus melalui proses cek fisik.
Masyarakat diimbau mempersiapkan seluruh dokumen dan membawa kendaraan secara langsung agar proses perpanjangan STNK lima tahunan dapat berjalan tertib, lancar, dan tanpa hambatan.
Andi Supriyanto — Kabiro Jakarta Utara













