MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Kasus di RW 08/RT 12 kelurahan johar baru kecamatan johar baru kotamadya jakarta pusat, sejak pertemuan di Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ( Satuan Polisi Pamong Praja jln.Kebon Sirih No.18 Blok H. Lt.16 jakarta pusat pada rabu tanggal 09 September 2026 pada jam 08 : 30 Wib s/d selesai untuk mendegar keluhan warga dan tokoh masyarakat RW.08 / RT 12 tentang keberadan Tower dilanjutkan pada survey di lapangan dimana lokasi tower pada jumat setelah ibadah sholat jumaat dan disepakati bersama warga dan pemerintah untuk memanggil pemilik tower yaitu PT. Centratama Grup untuk didengarkan status dari lahan tersebut serta perijinan yang bertempat di Gedung kecamatan johar baru pada rabu 16 September 2026 jam 9:30 WIB s/d selesai, ketidakjelasan status hukum (legal standing) antara pemilik lahan (PT Indosat), perusahaan operator menara pasca-takeover, serta dampaknya terhadap perizinan di daerah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menciptakan kompleksitas hukum yang berlapis.
Berikut adalah analisis komprehensif dari sudut pandang hukum publik, hukum perdata, teori hukum klasik, Hukum Tata Negara (HTN), regulasi lokal (Pergub), hingga ranah pidana (KUHP 2023):
1. Perspektif Hukum Perdata (Privaatrecht)
Secara perdata, asas Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 KUHPerdata) dan kejelasan subjek hukum adalah mutlak.
Ambiguitas Pengalihan Hak :
* Proses takeover menara harus diikuti dengan pengalihan hak (cessie atau novasi) atas sewa/pemanfaatan tanah dari PT Indosat ke perusahaan baru.
Cacat Kehendak & Wanprestasi :
* Jika PT baru beroperasi di lapangan tanpa dokumen adendum atau peralihan hak atas tanah yang sah dari PT Indosat, maka kedudukan PT baru di atas tanah tersebut berstatus tanpa hak (ilegal).
Warga atau pemilik hak atas tanah yang sah dapat menggugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
2. Perspektif Hukum Publik & Administrasi (Era Provinsi DKJ)
Hukum publik menuntut transparansi dan kepastian subjek hukum dalam perizinan.
Perizinan Menara Bersama:
* Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi serta aturan penataan utilitas terbaru era DKJ (Perda No. 8 Tahun 2025), setiap menara wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) dan Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (IIPT) atas nama entitas yang valid.
Konsekuensi Administrasi :
* Jika dokumen perizinan masih atas nama PT Indosat namun di lapangan dioperasikan oleh PT lain tanpa pelaporan restrukturisasi ke PTSP (Jakevo Jakarta), izin tersebut dapat dinyatakan cacat administratif.
Pemerintah Daerah DKJ berhak melakukan penyegelan hingga pembongkaran paksa karena melanggar cell plan dan tata ruang.
3. Tinjauan Filsafat Hukum & Hukum Tata Negara (HTN)
Teori Ulpianus (Justitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi):
* Ulpianus menekankan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Pemisahan hukum publik dan privat dalam teori Ulpianus menegaskan bahwa kepentingan publik (keamanan warga Johar Baru) tidak boleh dikorbankan oleh ketidakjelasan privat (administrasi internal korporasi).
Filsafat Immanuel Kant (Kepastian Hukum & Kategorischer Imperativ):
* Kant memandang hukum sebagai perwujudan kebebasan lahiriah yang terikat pada aturan universal.
Ketika terjadi ambiguitas subjek hukum, asas Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) runtuh.
* Tanpa kepastian subjek hukum, hukum kehilangan sifat imperatifnya dan berubah menjadi kesewenang-wenangan (arbitrary).
Dalam HTN, negara (melalui Pemda DKJ) wajib mengintervensi demi menegakkan ketertiban umum.
4. Korelasi dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Jika ketidakjelasan legal standing ini melibatkan pemalsuan dokumen peralihan atau pemanfaatan tanah secara paksa tanpa izin yang sah, terdapat delik pidana yang dapat menjerat korporasi:
Pasal 406 s.d 412 KUHP 2023 (Tindak Pidana Korporasi):
* KUHP baru secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Jika PT hasil takeover sengaja beroperasi menggunakan dokumen perizinan atau hak tanah ilegal untuk mencari keuntungan, pengurus perusahaan (direksi) serta korporasi itu sendiri dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda materiil yang berat hingga pencabutan izin usaha.
Penyerobotan Tanah / Pemalsuan:


*Penggunaan lahan atas nama pihak lain (PT Indosat) secara sepihak oleh entitas baru tanpa alas hak yang sah memenuhi unsur materil tindak pidana pemanfaatan tanah tanpa izin pemilik atau kuasanya yang sah. (Arthur Noija SH MH)













