MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang pengawasan terhadap menara telekomunikasi (tower) yang bermasalah di RW 08 / RT 12 kelurahan Johar baru kecamatan Johar baru terkesan terjadi pembiaran bahkan keamanan masyarakat yang terdampak diabaikan oleh RW sebagai pemangku wilayah bukan masalah bangunan sudah berdiri lama namun ijin operasionalnya patut diduga baik dari segi perizinan maupun kelayakan operasional melibatkan irisan hukum administrasi negara, hukum tata ruang, dan pelayanan publik.
Secara hukum positif di Indonesia, instansi yang paling bertanggung jawab dalam pelayanan publik dan penegakan aturan ini di tingkat daerah adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk urusan perizinan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengawasan operasional dan eksekusi sanksi.
analisis komprehensif mengenai permasalahan tersebut berdasarkan teori hukum yang Anda sebutkan:
1. Analisis Teori Sistem Hukum (Lawrence M. Friedman)
Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga elemen sistem hukum.
Dalam kasus tower bermasalah, ketiganya saling memengaruhi:
Struktur Hukum (Legal Structure):
* Ini berkaitan dengan aparat penegak hukum dan instansi pengawas.
Jika DPMPTSP, Diskominfo, dan Satpol PP tidak berkoordinasi dengan baik atau melakukan pembiaran terhadap tower ilegal/rusak, maka fungsi struktur hukum ini dinilai gagal dalam memberikan pelayanan publik yang aman.
Substansi Hukum (Legal Substance) :
* Ini adalah aturan tertulisnya (seperti UU Cipta Kerja, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Menara Telekomunikasi).
Jika aturan yang ada memiliki celah, tumpang tindih, atau sanksinya tidak tegas, maka operasional tower bermasalah akan terus terjadi.
Budaya Hukum (Legal Culture) :
* Respon dan kesadaran masyarakat serta pengusaha.
Budaya hukum yang buruk terjadi ketika pengusaha nekat membangun tower sebelum izin keluar (conflict of interest), atau ketika masyarakat bersikap apatis terhadap bahaya kelayakan operasional tower di lingkungan mereka hingga terjadi bencana (misalnya tower roboh).
2. Analisis Teori Hukum Publik (Ulpianus)
Ulpianus, seorang yuris Romawi Kuno, mendefinisikan hukum publik sebagai “Ius publicum est quod ad statum rei Romanae spectat” (Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan negara atau kemaslahatan umum).
* Dalam konteks tower bermasalah, aspek perizinan dan kelayakan operasional adalah ranah hukum publik absolut karena menyangkut keselamatan, tata ruang, dan hajat hidup orang banyak.
Negara (melalui pemerintah daerah) wajib mengutamakan kepentingan umum (bonum commune).
* Jika sebuah tower tidak layak secara struktur atau tidak berizin, pemerintah tidak boleh mendiamkannya. Melindungi warga dari risiko radiasi atau robohnya tower adalah perwujudan dari hukum publik yang dimaksud Ulpianus.
3. Analisis Teori Kelayakan & Hak Milik (John Locke)
John Locke terkenal dengan teori hukum alam dan Social Contract (Kontrak Sosial), yang menekankan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia: hak atas hidup (life), kebebasan (liberty), dan hak milik (property).
Kelayakan Operasional:
* Locke berpendapat bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi hak milik dan keselamatan warganya. Jika pemerintah mengizinkan tower yang tidak layak beroperasi di dekat pemukiman, pemerintah telah melanggar kontrak sosial karena mengancam hak hidup dan hak milik (rumah) warga di sekitarnya.
Batasan Hak :
* Meskipun pengusaha memiliki hak milik atas tower tersebut, John Locke menekankan bahwa pemanfaatan hak milik tidak boleh merugikan orang lain (property rights are not absolute).
Kelayakan operasional adalah batas moral dan hukum agar hak milik pengusaha tidak melanggar hak hidup masyarakat luas.
Instansi yang Bertanggung Jawab dalam Pelayanan Publik.
Berdasarkan integrasi teori di atas dan hukum administrasi negara, tanggung jawab pelayanan publik dan pengawasan dibagi ke dalam beberapa instansi berikut :




Arthur Noija SH MH












