Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Ketika BOP di Anggap Gaji RT / RW

Mbminvestigasi.com | Ketika BOP di Anggap Gaji RT / RW

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang realitas sosiologis yang sangat tajam di lapangan tentang RT/RW.

contoh nyata dari “disorientasi peran akibat miskonsepsi hukum” oleh oknum pengurus RT/RW yang belum dewasa (secara pemahaman regulasi).

* Ketika dana bantuan operasional (BOP) dianggap sebagai gaji/hak privat, maka program-program sosial-kemanusiaan legal seperti Bulan Dana PMI (Palang Merah Indonesia) atau pengumpulan zakat/infak melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dipandang sebagai “pemotongan sepihak” atau pungutan liar.

Akibatnya, Lurah dan Camat dijadikan sasaran tembak dan dilaporkan ke Inspektorat atau Wali Kota.

Analisis terhadap konflik horizontal dan vertikal tersebut berdasarkan instrumen hukum publik dan teori yang telah kita bahas sebelumnya:

1. Dari Sudut Pandang Hukum Publik & Hukum Keuangan Negara.

Secara hukum publik, laporan dari RT/RW tersebut ke Inspektorat sebenarnya akan “mentok” atau justru berbalik menjadi bumerang bagi pengurus RT/RW itu sendiri.

Mengapa BOP Bukan Hak Keperdataan (Bukan Gaji) :

* Berdasarkan Pergub 22/2022 dan Keputusan Gubernur turunannya, dana tersebut dinamakan Bantuan Operasional, bukan gaji, upah, atau insentif kinerja. Gaji hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK.

Tujuan Institusional PMI & BAZNAS :

* Donasi PMI dan BAZNAS memiliki payung hukum formal tingkat nasional (UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat).

Lurah dan Camat bergerak berdasarkan Instruksi Gubernur/Wali Kota (Ingub/Inwali) untuk menyosialisasikan gerakan ini melalui lembaga kemasyarakatan (RT/RW).

Risiko Hukum Pembalikan Laporan :

* Ketika RT/RW melapor ke Inspektorat dengan narasi “gaji kami dipotong untuk PMI/BAZNAS”, Inspektorat justru akan melakukan audit investigatif terhadap SPJ (Surat Pertanggungjawaban) RT/RW tersebut.

Jika ditemukan bahwa dana operasional selama ini digunakan sebagai kantong pribadi (gaji), RT/RW tersebut justru dapat dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi laporan keuangan publik.

2. Berdasarkan Teori Budaya Hukum Lawrence M. Friedman.

Kasus pelaporan Lurah/Camat oleh RT ini menunjukkan terjadinya Disfungsi Budaya Hukum (Internal Legal Culture) :

Miskonsepsi Pengurus :

* Oknum RT/RW menginternalisasi budaya hukum yang keliru, di mana mereka merasa telah “bekerja untuk negara” selama 5 tahun (sesuai Pergub 22/2022) sehingga uang dari pemda adalah hak milik mutlak mereka.

Resistensi Program Sosial :

* Karena menganggap itu uang pribadi, mereka melihat imbauan kemanusiaan (PMI/BAZNAS) sebagai beban atau “pajak” tersembunyi dari kelurahan.

Ketidakdewasaan ini menutup mata mereka bahwa RT/RW adalah perpanjangan tangan pelayanan publik, bukan entitas komersial.

3. Perspektif Hukum Tata Negara Thomas Jefferson.

Jefferson sangat menekankan bahwa pejabat atau pengurus di tingkat akar rumput (ward system) harus memiliki integritas moral dan kesadaran kewargaan yang tinggi (civic virtue).

Kegagalan Kaderisasi Otonom :

* Kasus ini membuktikan kelemahan birokratisasi RT/RW dalam Pergub 22/2022.

Ketika jabatan diperpanjang menjadi 5 tahun dan diberi kucuran dana tanpa adanya edukasi tata negara dan hukum administrasi yang matang dari pihak Kelurahan/Kecamatan, yang lahir bukanlah “pamong warga yang bijak” melainkan “birokrat kecil yang transaksional”.

Krisis Otoritas :

* Pelaporan terhadap Lurah dan Camat merupakan bentuk krisis otoritas akibat rusaknya rantai komando tata negara. Institusi lokal yang seharusnya mengayomi gerakan sosial (seperti kemanusiaan PMI) justru memosisikan diri sebagai oposisi administrasi pemerintah di atasnya karena motif finansial.

4. Dampak Hukum di bawah Bayang-Bayang KUHP 2023.

Jika perseteruan ini mencuat dan dilaporkan ke Wali Kota atau Inspektorat, implikasi hukum formalnya bisa berujung pada delik pidana umum maupun khusus:

Delik Pengaduan Palsu / Fitnah (Pasal 437 KUHP 2023):

* Jika RT/RW melaporkan Lurah/Camat melakukan korupsi atau pemotongan liar dana RT tanpa bukti yang sah (padahal sifatnya adalah imbauan partisipasi Bulan Dana PMI/BAZNAS sesuai SK Gubernur), pengurus RT/RW tersebut dapat dituntut balik secara pidana atas dasar pemberitahuan palsu atau fitnah kepada penguasa.

Delik Penggelapan dalam Jabatan :

* Apabila dalam proses pemeriksaan di Inspektorat terbukti bahwa dana BOP yang seharusnya untuk operasional warga (misal: beli logistik pos kamling, fogging, rapat warga) ternyata dikantongi sendiri oleh ketua RT sebagai “gaji”, maka tindakan tersebut memenuhi unsur pidana penggelapan anggaran yang dapat dijerat hukum.

Arthur Noija berpendapat bahwa untuk meredam kekisruhan sosiologis ini, Inspektorat dan Wali Kota harus mengambil langkah koreksi administrasi melalui:

Penyuluhan Hukum Serentak:

* Pembekalan wajib bagi pengurus RT/RW baru mengenai nature (sifat asli) dana BOP agar tidak ada lagi yang menganggapnya sebagai gaji.

Revisi Mekanisme Penyaluran :

* Mengubah sistem pelaporan BOP menjadi cashless atau berbasis reimbursement kegiatan, sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk mencairkannya sebagai uang saku pribadi. (Arthur Noija SH MH)