MBMINVESTIGASI.COM, DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kelemahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (khususnya DKI Jakarta) dalam konteks penggunaan Biaya Operasional (BOP) RT/RW, ditinjau secara komprehensif melalui lensa hukum publik, teori sosiologi hukum, teori tata negara, serta ancaman pidana pada KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023) :
1. Perspektif Hukum Publik :
Diskoneksi Akuntabilitas Keuangan Negara.
* Dalam hukum publik (hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara), uang penyelenggaraan tugas RT/RW bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kelemahan Yuridis:
* Secara administratif, dana ini masuk kategori belanja hibah atau bantuan sosial yang peruntukannya dibatasi.
Keputusan Gubernur (Kepgub) turunan menetapkan bahwa dana operasional digunakan untuk menunjang kegiatan operasional wilayah dan dilarang keras digunakan untuk insentif/gaji pengurus.
Masalah Utama :
* Terjadi ketidakjelasan batas administrasi baku (dilema discretionary power).
Di satu sisi, pengurus RT/RW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) yang bersifat sukarela, bukan ASN.
* Namun di sisi lain, beban SPJ (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan APBD menuntut mereka melakukan pencatatan layaknya entitas birokrasi formal.
Ketidakmampuan administratif di tingkat bawah ini memicu kerentanan maladministrasi hukum publik.
2. Perspektif Teori Budaya Hukum
Lawrence M. Friedman
Lawrence M. Friedman membagi sistem hukum ke dalam tiga elemen:
* Struktur, Substansi, dan Budaya Hukum.
Kelemahan Pergub 22/2022 terletak pada benturan antara Substansi dan Budaya Hukum :

Analisis Kelemahan: Terjadi legal gap yang sangat lebar.
* Ketika substansi hukum menolak memberikan honorarium tetapi beban kerja bersifat formal (masa jabatan naik menjadi 5 tahun), budaya hukum masyarakat cenderung melakukan kompromi/pelanggaran administratif informal demi kelancaran tugas sehari-hari.
3. Perspektif Hukum Tata Negara Thomas Jefferson.
Thomas Jefferson meletakkan dasar bahwa pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat adalah yang paling efektif (ward system / demokrasi akar rumput), namun kekuasaan negara harus dibatasi agar tidak menindas hak individu.
Kelemahan Tata Negara :
* Pergub 22/2022 memosisikan RT/RW sebagai “tangan panjang” pemerintah daerah (birokratisasi LKD) dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 5 tahun.
Sentralisasi Terselubung :
* Mengacu pada pemikiran Jefferson, ketika negara memberikan bantuan operasional (dana APBD) tetapi membelenggunya dengan aturan penggunaan yang kaku tanpa memberikan otonomi finansial, pemerintah daerah sebenarnya sedang melakukan kooptasi politik dan administratif terhadap institusi lokal yang seharusnya mandiri.
Hakikat demokrasi akar rumput bergeser dari pelayanan warga menjadi kepatuhan pelaporan modal anggaran negara.
4. Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)
Meskipun KUHP 2023 baru berlaku penuh pada tahun 2026, implikasi hukum publiknya sangat nyata terhadap risiko penyalahgunaan anggaran operasional RT/RW.
Pasal Tindak Pidana Korupsi (Sektor Publik) :
* Dalam rentang hukum pidana material baru, penyimpangan alokasi dana operasional RT/RW yang bersumber dari uang negara (APBD) berpotensi ditarik ke dalam klaster Tindak Pidana Pendanaan atau Penyelewengan Jabatan.
Risiko delik Formil dan Materiel:
* Jika pengurus RT/RW membuat SPJ fiktif (misalnya tertulis membeli ATK tetapi aslinya dibagi-bagikan sebagai insentif pengurus karena larangan Kepgub), tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP 2023 terkait tindak pidana korupsi/kerugian keuangan negara (yang mengadopsi UU Tipikor lama).
Status RT/RW sebagai “orang yang menjalankan tugas publik” membuat mereka dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang menyalahgunakan kewenangan anggaran.
Arthur Noija berpendapat bahwa,kelemahan mendasar dari Pergub 22/2022 adalah kegagalan mengharmonisasikan beban kerja riil di lapangan dengan regulasi keuangan publik. Hukum positif menuntut kesucian administratif anggaran (Hukum Publik & KUHP 2023), tetapi mengabaikan realitas sosiologis (Teori Friedman) serta prinsip otonomi kemasyarakatan lokal (Teori Jefferson). (Arthur Noija SH MH)












