MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang peranan dan fungsi RT/ RW di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Camat dan Lurah bersama perangkat kota secara hukum administratif wajib memberikan pembinaan dan pelatihan berkala kepada pengurus RT/RW, merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Tanggung Jawab Hukum dan Etika Immanuel Kant Kewajiban Moral (Categorical Imperative):
* Berdasarkan teori etika Immanuel Kant, tindakan pengurus RT/RW dan pemerintah harus didasarkan pada kewajiban moral murni tanpa pamrih, di mana pengelolaan uang operasional negara harus diperlakukan sebagai hukum universal yang jujur dan transparan.

Akuntabilitas Publik :
* Uang operasional dari Pemprov DKI Jakarta adalah keuangan negara/daerah.
Secara hukum publik, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan mutlak bebas dari penyalahgunaan.
Siapa yang Harus Memberikan Pelatihan.
Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan :
* Sebagai lini terdepan pembinaan wilayah, Camat dan Lurah memegang mandat utama untuk menyosialisasikan dan menyamakan persepsi aturan.
Bagian Pemerintahan / Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Administrasi :
* Melakukan koordinasi lintas sektor guna memberikan bimbingan teknis administrasi dan hukum bagi pengurus RT/RW. (Arthur Noija SH MH)












