MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Kompilasi hukum agraria masyarakat adat Sumatera Barat (tanah ulayat Minangkabau) dalam kerangka UUPA No. 5 Tahun 1960 dianalisis melalui Teori Ulpianus (Ubi Societas Ibi Ius), Teori Jenjang Norma Hans Kelsen (Stufenbau), dan Sosiologi Hukum Donald Black guna melihat tingkat kepastian hukum pertanahannya.
1. Dimensi Sosiologis dan Filosofis :
Teori Ulpianus (Ubi Societas Ibi Ius)Esensi Teori:
* Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Hukum lahir secara organik dari denyut nadi kehidupan bersama.
Implementasi di Sumbar :
* Masyarakat Minangkabau memiliki tatanan adat komunal yang melekat pada kaum/suku (pusako rendah dan pusako tinggi).
* Tanah ulayat tidak sekadar aset ekonomi, melainkan identitas sosial.
Pandangan UUPA 1960 :
* Pasal 5 UUPA secara tersurat mengakui hukum adat yang hidup (living law) sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Ulpianus memandang eksistensi tanah ulayat di Sumatera Barat sah secara sosiologis karena lahir dari rahim masyarakat itu sendiri.
2. Kepastian Hukum Formal:
Teori Hans Kelsen (Stufenbau des Rechts)
Esensi Teori:
* Hukum berjenjang dan berlapis; norma yang di bawah bersumber dan berdasar pada norma yang di atasnya, hingga bermuara pada Grundnorm (Norma Dasar Pancasila/UUD 1945).
Implementasi di Sumbar :
* Tanah ulayat Minangkabau yang bersifat tidak tertulis sering kali berbenturan dengan hierarki hukum positif negara (Sertifikat Hak Milik/SHM di BPN).
Pandangan UUPA 1960 :
* Dalam kacamata Kelsen, hukum adat di Sumatera Barat baru memperoleh validitas positif nasional ketika ia diturunkan kedudukannya ke dalam bentuk undang-undang atau Peraturan Daerah (seperti Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat).
Tanpa pengesahan formal berjenjang, kekuatan hukum tanah ulayat menjadi lemah ketika berhadapan dengan sertifikat terbitan negara.
3. Perilaku dan Kontrol Hukum:
Sosiologi Hukum Donald Black (The Behavior of Law)Esensi Teori :
* Hukum dipandang sebagai kuantitas kontrol sosial.
Hukum bervariasi menurut dimensi vertikal (stratifikasi) dan horizontal (intimidasi/keterikatan kelompok).
* Semakin mandiri atau kuat struktur sosial masyarakat, semakin berkurang kebutuhan intervensi hukum formal (atau sebaliknya, hukum negara kerap represif terhadap komunitas tradisional).
Implementasi di Sumbar :
* Kerap terjadi sanksi sosial adat yang kuat di tingkat nagari dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat, yang bekerja tanpa campur tangan pengadilan negeri.
Pandangan UUPA 1960 :
* Donald Black melihat bahwa ketika UUPA mencoba menyeragamkan kontrol pertanahan melalui administrasi birokrasi pertanahan nasional, terjadi gesekan gaya kontrol sosial (antara kontrol informal komunal nagari vs kontrol formal birokratis negara).
Kepastian hukum secara sosiologis sering terganggu karena instrumen hukum negara masuk menembus ruang sosial horizontal masyarakat Minangkabau yang tadinya otonom.
Dalam kompilasi hukum pertanahan masyarakat adat Minangkabau (Sumatera Barat), Wali Nagari bertindak sebagai jembatan administratif (birokrasi negara) dan saksi formal, sementara kewenangan materiil atau kepemilikan tanah ulayat sepenuhnya tetap berada di tangan struktur adat seperti Ninik Mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
* Secara hukum, posisi Wali Nagari adalah kepala pemerintahan desa/nagari yang bersifat administratif-formal, bukan pemilik atau penguasa mutlak tanah adat.
Berikut adalah rincian peran Wali Nagari dilihat dari kacamata hukum adat pertanahan dan pendaftaran tanah nasional :
1. Fungsi Legalisasi dan Administratif (Pencatatan Resmi)
Wali Nagari tidak berwenang memberikan atau membagikan tanah ulayat, tetapi ia memegang peranan sangat penting dalam proses pengadministrasian tanah.
Mengetahui Dokumen Fisik :
* Dalam proses pengusulan pendaftaran tanah ulayat kaum menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik perseorangan anggota kaum, surat pernyataan penguasaan fisik tanah wajib ditandatangani dan diketahui oleh Wali Nagari bersama dengan Penghulu Suku dan Ketua KAN.
Penerbit Surat Keterangan :
* Wali Nagari bertindak mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa suatu bidang tanah benar dikuasai secara fisik oleh kaum tertentu berdasarkan silsilah adat yang sah.
2. Manifestasi Asas Terang dan Tunai (Publisitas)
Hukum adat pertanahan menganut asas terang dan tunai.
* Dalam istilah Minangkabau disebut “basuluah matohari bagalanggang mato nan banyak” (segala transaksi atau status tanah harus jelas dan disaksikan orang banyak).
Tanda tangan dan stempel resmi Wali Nagari pada dokumen pertanahan bertindak sebagai alat publisitas.
* Kehadiran Wali Nagari memastikan bahwa negara dan masyarakat umum mengetahui status kepemilikan tanah tersebut, sehingga mencegah terjadinya klaim sepihak atau penjualan tanah ulayat secara ilegal.
3. Pihak Pengatur Pemanfaatan (Bukan Pemilik)
Berdasarkan pembagian tata kelola di Sumatera Barat, terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara urusan adat murni dan urusan pemerintahan:
Penguasaan (Materiil):
* Berada di tangan Ninik Mamak dan pemuka adat (KAN) selaku pelindung ulayat.
Pemanfaatan (Administratif) :
* Pemerintah Nagari (Wali Nagari) bertindak sebagai fasilitator atau pihak yang mengatur pemanfaatan tanah tersebut agar sejalan dengan rencana pembangunan wilayah desa/nagari dan kesejahteraan masyarakat.
4. Mediator Tahap Awal dalam Konflik Pertanahan.
Jika terjadi sengketa batas tanah antar-kaum atau masalah waris pusako, Wali Nagari sering kali menjadi tempat pengaduan pertama.
Walaupun fungsi memutus perkara adat secara materiil berada di bawah wewenang KAN atau Peradilan Adat Nagari, Wali Nagari berperan memfasilitasi jalannya musyawarah awal.
* Wali Nagari memastikan penyelesaian sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur perdamaian (mufakat) sebelum dibawa ke ranah hukum positif (Pengadilan Negeri).
Arthur Noija menegaskan bahwa didalam kompilasi hukum agraria, Wali Nagari adalah “Penjaga Gerbang Birokrasi” bagi tanah adat.
* Tanpa keterlibatan Wali Nagari, tanah adat Minangkabau akan sulit mendapatkan pengakuan formal berbentuk sertifikat (HPL/Hak Milik) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun sebaliknya, Wali Nagari juga tidak boleh melangkahi keputusan Ninik Mamak karena hak atas tanah ulayat sejatinya melekat pada kaum adat, bukan pada instansi pemerintahannya. (Arthur Noija SH MH)












