SK Kelompok Tani Jalendo Jadi Misteri, Keterangan Pejabat Saling Berbeda di Balik Bantuan OPLA 2025

mbminvestigasi.com | SK Kelompok Tani Jalendo Jadi Misteri, Keterangan Pejabat Saling Berbeda di Balik Bantuan OPLA 2025

MBMINVESTIGASI.COM,Batusangkar  – Keabsahan dokumen dasar penerimaan bantuan Program Optimalisasi Lahan (OPLA) Tahun 2025 oleh Kelompok Tani Jalendo di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, kini mengundang tanda tanya besar. Penelusuran awak media menemukan ketidaksinkronan pernyataan antara Penyuluh Pertanian Lapangan, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, hingga Wali Nagari soal keberadaan dan kejelasan status Surat Keputusan kepengurusan kelompok tersebut.

Persoalan bukan pada pelaksanaan kegiatan yang sudah berjalan, melainkan pada pondasi administrasi yang dipakai: apakah SK lama yang diterbitkan tahun 2016 masih sah digunakan untuk mengurus bantuan tahun 2025, padahal disebutkan susunan pengurus sudah berganti?

Penyuluh Pertanian Lapangan Nagari Gurun, Etika Annisa, mengaku baru menjabat sejak 2024 dan hanya melanjutkan berkas yang ada sebelumnya. Ia menegaskan penetapan kelompok sebagai penerima bantuan adalah wewenang Dinas Pertanian, namun mengakui belum pernah melihat langsung dokumen SK kepengurusan atas nama ketua kelompok saat ini, Irdam. Hal itu baru ia sadari saat proses penyelesaian administrasi berlangsung.

Berbeda halnya dengan Kepala BPP Kecamatan Sungai Tarab, Ronny Nasputra. Ia menyatakan kelompok tersebut sudah memiliki dokumen sah dan administrasi lengkap. Namun saat diminta memperlihatkan bukti, yang ditunjukkan hanyalah SK tahun 2016. Alasannya, dokumen itu belum dicabut dan tidak mencantumkan masa berlakunya, sehingga dianggap masih berlaku hingga kini.

Sementara itu, Wali Nagari Gurun Elmas Dafri menegaskan posisinya dengan tegas: sejak menjabat November 2023, ia tidak pernah menerbitkan SK kepengurusan baru untuk Kelompok Tani Jalendo atas nama Irdam. Bahkan setelah kegiatan OPLA selesai, saat ada permintaan menerbitkan dokumen yang berlaku surut, ia menolaknya karena melanggar prosedur.

Menurut Elmas, perubahan kepengurusan sudah terjadi sekitar tahun 2022, jauh sebelum dirinya menjabat. PPL juga pernah meminta bantuan menerbitkan SK tersebut saat berkas belum lengkap, namun kembali ditolak. Padahal pertengahan 2025, seluruh kelompok tani di nagari itu sudah diinstruksikan memperbarui dokumen, dan semuanya sudah melaksanakannya—kecuali Kelompok Tani Jalendo.

Keterangan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana proses verifikasi kelayakan penerima bantuan berjalan, jika dokumen dasar yang menjadi syarat utama masih abu-abu? Penggunaan dokumen bertahun-tahun silam untuk kepengurusan yang sudah berganti juga memunculkan dugaan celah administrasi yang berpotensi melanggar aturan pertanggungjawaban keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Kelompok Tani Jalendo, Irdam, belum dapat dimintai keterangan. Awak media sudah berupaya menghubungi maupun mendatangi tempat kerjanya di Kantor Camat Sungai Tarab, namun belum mendapatkan tanggapan.

Redaksi masih membuka seluas-luasnya ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, guna menjaga prinsip keberimbangan dan kebenaran informasi yang disampaikan kepada masyarakat.( YR)