Klaim “Sudah Diaudit BPK” Tidak Menghapus Pelanggaran Upah RSUD Hanafiah: Kontrak Salah Tetap diPertahankan 3 Tahun

mbminvestigasi.com | Klaim "Sudah Diaudit BPK" Tidak Menghapus Pelanggaran Upah RSUD Hanafiah: Kontrak Salah Tetap diPertahankan 3 Tahun

MBMINVESTIGASI.COM,Batusangkar – Pernyataan Yuliarti, S.ST sebagai sekretaris sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr. M. A. Hanafiah SM yang menyatakan kontrak pengadaan tenaga kerja outsourcing “sudah diaudit BPK” justru membuka celah baru kejanggalan. Alih-alih menjawab tuduhan pelanggaran, alasan ini dinilai tidak berdasar hukum dan menutupi kesalahan yang sengaja dipertahankan sejak tahun 2023.

Menanggapi berita investigasi yang tayang sebelumnya, PPK RSUD melalui pesan singkat menyebut dokumen kontrak pengadaan tenaga kerja sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun fakta di lapangan membuktikan: nilai upah yang tertera dalam perjanjian masih menggunakan angka UMP Sumatera Barat tahun 2022 sebesar Rp 2.512.539, jauh di bawah ketentuan resmi Gubernur untuk tahun-tahun berikutnya.

Perlu ditegaskan: BPK tidak memiliki wewenang menetapkan standar upah minimal pekerja. Lembaga ini hanya memeriksa kesesuaian pengeluaran keuangan dengan dokumen yang ada. Jika kontraknya sendiri memang sengaja dibuat melanggar aturan UMP, maka audit BPK hanya memastikan uang dikeluarkan sesuai dokumen yang salah tersebut — bukan membenarkan bahwa isinya sudah benar.

Klaim “sudah diaudit” juga tidak serta-merta mengubah fakta bahwa kontrak tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Isi perjanjian yang tidak mengacu pada SK Gubernur UMP tahun berjalan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

mbminvestigasi.com | Klaim "Sudah Diaudit BPK" Tidak Menghapus Pelanggaran Upah RSUD Hanafiah: Kontrak Salah Tetap diPertahankan 3 Tahun

Yang lebih mencurigakan: sampai saat ini belum ada langkah kongkrit dari pihak RSUD terkait dengan maraknya pemberitaan tentang permasalahan ini.Padahal kesalahan penetapan upah ini sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut, merugikan ratusan tenaga kerja, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pelanggaran prosedur pengadaan.

Pernyataan PPK ini justru terkesan dijadikan “perisai” untuk menghindari tanggung jawab. Padahal tanggung jawab memastikan kontrak selaras dengan undang-undang tetap berada di pundak Pejabat Pembuat Komitmen, Direktur RSUD, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) yang menyusun dokumen tersebut.

Kini, alasan “sudah diperiksa BPK” tidak lagi bisa dijadikan alasan untuk bungkam. Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat segera melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan, serta Kejaksaan Negeri Batusangkar meneliti dugaan pelanggaran prosedur pengadaan yang sengaja dipertahankan bertahun-tahun.

Benang Merah Investigasi menegaskan: kesalahan yang dibungkus alasan audit pun tetaplah kesalahan. Hak pekerja yang tertunda selama tiga tahun harus segera dipenuhi, dan pihak yang bertanggung jawab wajib menjelaskan mengapa pelanggaran ini dibiarkan berlanjut.(TN)