MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kejahatan pertanahan di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menguji pelayanan publik walikota sebagai perpanjangan tangan gubernur serta peran dewan kota.
Keadilan ini dapat dianalisis menggunakan tiga pilar utama :
* Moralitas dan hak milik, perlindungan masyarakat komunal, serta pengawasan kelembagaan.
Pelayanan Publik dan Tanggung Jawab Walikota.
Walikota di era DKJ bertindak sebagai pelaksana kebijakan gubernur di tingkat kota administrasi.
Pelayanan publik sering diuji ketika terjadi tumpang tindih sertifikat atau sengketa lahan warga.
Integritas birokrasi diuji untuk memastikan tidak ada oknum pejabat yang terlibat dalam masalah pertanahan.
Peranan Dewan Kota dalam Pengawasan.
* Dewan kota berfungsi memberikan pertimbangan dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada walikota.
* Pengawasan dewan kota sering dinilai lemah ketika masyarakat komunal kehilangan ruang hidup akibat sengketa.
* Peran aktif dewan kota diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.
Perspektif Teori Keadilan (Ulpianus dan Teori Kritis)
Teori Ulpianus (Iuris Praecepta):
Hukum menuntut tiga hal:
* hidup jujur (honeste vivere), tidak merugikan orang lain (alterum non laedere), dan memberikan hak kepada setiap orang (suum cuique tribuere).
Mafia tanah melanggar prinsip ini karena merugikan hak masyarakat.
Keadilan Substantif :
* Hukum tata negara harus berpihak kepada rakyat kecil yang rentan terhadap penindasan struktural di perkotaan.
Masalah pertanahan masyarakat komunal dan reforma agraria kota diuji oleh benturan antara kepastian hukum positif dengan keadilan moral.
Dalam konteks hukum Indonesia, benturan ini terlihat jelas saat menyandingkan asas legalitas formal dalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan filsafat hukum Immanuel Kant.
Catatan penting :
* Regulasi dasar agraria Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960, bukan No. 60.
Perspektif Immanuel Kant:
* Kepastian Hukum dan Hak KategorisFilsafat hukum Immanuel Kant menekankan bahwa hukum harus memberikan kepastian demi melindungi kebebasan lahiriah manusia melalui dua konsep utama:
Categorical Imperative (Imperatif Kategoris):
* Hukum pertanahan wajib memperlakukan manusia sebagai tujuan (ends), bukan sekadar alat (means). Penggusuran masyarakat komunal demi proyek komersial tanpa solusi adil melanggar moralitas hukum ini.
Das Recht (Konsep Hak):
* Kepemilikan tanah adalah ekstensi dari kebebasan seseorang. Kant mendukung kepastian hukum formal (sertifikat), namun kepastian tersebut harus berakar pada keadilan moral, bukan sekadar legalitas administratif yang manipulatif.
Tinjauan UUPA No. 5 Tahun 1960:
* Pengakuan Komunal vs FormalismeUUPA memiliki dualisme dalam memandang tanah komunal atau hak ulayat masyarakat:
Pengakuan Bersyarat :
* UUPA Pasal 3 mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat/komunal selama kenyatannya masih ada.
Kepastian Hukum Tertulis :
* UUPA Pasal 19 mewajibkan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Masalah Perkotaan :
* Masyarakat komunal kota (seperti warga kampung kota yang menguasai fisik tanah turun-temurun secara kolektif) sering kalah dalam reforma agraria kota karena tidak memiliki sertifikat tertulis (formal legal), meskipun secara de facto mereka memegang hak moral.
Kriminalisasi Tanah dalam KUHP No. 1 Tahun 2023.
KUHP Baru membawa semangat dekolonisasi namun memperketat sanksi terhadap pelanggaran hak atas tanah, yang berdampak langsung pada konflik agraria urban:
Pasal Penyerobotan Lahan :
* KUHP 2023 Pasal 502 mengancam pidana setiap orang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Dilema Positivisme Hukum:
* Secara murni hukum tertulis, masyarakat komunal kota yang menduduki tanah negara atau tanah bersertifikat milik korporasi dapat langsung dikriminalisasi sebagai “penyerobot”.
Kritik Kantian atas KUHP :
* Kant akan melihat hal ini sebagai cacat moral jika hukum pidana digunakan sebagai alat represi untuk menghukum masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya, tanpa menyelesaikan sengketa perdata hak atas tanahnya terlebih dahulu.
Keadilan Reforma Agraria Kota.
Arthur Noija berpendapat bahwa Reforma agraria di wilayah perkotaan seringkali gagal mencapai keadilan substantif karena hukum positif lebih mengutamakan sertifikat formal daripada penguasaan fisik yang sah secara moral.
* Di mata Kant, kepastian hukum dalam UUPA yang ditegakkan sanksinya oleh KUHP 2023 harus diinterpretasikan demi memanusiakan manusia, bukan melegalisasi perampasan tanah komunal secara struktural. (Arthur Noija SH MH)




