MBMINVESTIGASI.COM,PESAWARAN –Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dengan pagu anggaran sebesar Rp996.527.000, menjadi perhatian publik. Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, hingga penanggulangan keadaan darurat dinilai perlu mendapat pengawasan bersama agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.(selasa28 juli2026)
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dialokasikan ke sedikitnya 46 kegiatan, di antaranya penyelenggaraan Musyawarah APBDes, Musdesus, dan Musyawarah Desa Perencanaan masing-masing sebesar Rp3.500.000, pengadaan komputer Rp10.000.000, pengadaan 50 unit umbul-umbul Rp7.500.000, pengadaan bak sampah Rp3.000.000, pengadaan meja kantor Rp25.000.000, serta lemari berkas Rp10.000.000.
Selain itu terdapat dukungan kegiatan seremonial desa sebesar Rp19.800.000, pembentukan Koperasi Merah Putih Rp5.000.000, kegiatan pencegahan kerawanan sosial Rp3.000.000, perjalanan dinas pemerintah desa Rp2.050.000, pengadaan plang informasi adat dan kepemilikan tanah pasar Rp7.000.000, insentif operator SIPADES Rp3.000.000, insentif operator SISKEUDES Rp12.000.000, penyusunan RKPDes Rp4.460.000, rembug stunting desa dan kecamatan masing-masing Rp1.000.000, insentif operator SIKS-NG Rp1.800.000, operator Prodeskel Rp800.000, Indeks Desa Rp2.000.000, insentif operator pelayanan administrasi desa Rp12.000.000, hingga belanja koordinasi APDESI dan PPDI sebesar Rp7.000.000.
Pada bidang pembangunan fisik, tercatat pembangunan Gedung Kantor Desa dengan nilai Rp98.500.000 serta pemeliharaan gedung dan prasarana perkantoran desa sebesar Rp6.000.000. Sementara pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, terdapat anggaran insentif dan operasional RT sebesar Rp207.000.000, operasional BPD Rp1.025.000, honorarium PKPKD dan PPKD Rp24.000.000, serta operasional Pemerintah Desa sebesar Rp49.992.000.
Dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dialokasikan anggaran untuk pembinaan PKK Rp10.000.000, operasional LPM Rp5.000.000, pengadaan sarana dan prasarana kepemudaan Rp5.000.000, kegiatan Semarak Pesawaran Rp5.000.000, kegiatan PHBI 1 Muharam (Syuroan) Rp20.000.000, kegiatan Way Khilau Bersholawat Rp5.000.000, peringatan HUT RI Rp12.200.000, serta insentif Satlinmas bagi sembilan orang sebesar Rp21.600.000.
Pada bidang penanggulangan keadaan darurat dan pelayanan masyarakat, pemerintah desa mengalokasikan BLT Dana Desa bagi 15 Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp54.000.000, penanggulangan bencana Rp15.000.000, pemeliharaan Jalan Usaha Tani melalui PKTD Rp2.145.000, penyelenggaraan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp35.000.000, pemeliharaan kendaraan ambulans desa Rp12.000.000, insentif sopir ambulans Rp6.000.000, operasional Pos Kesehatan Desa/Posyandu Rp40.400.000, insentif guru mengaji, kaum dan penjaga makam Rp14.400.000, serta penyertaan modal kepada BUMDes sebesar sekitar Rp199.355.000.
Melihat banyaknya kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar, media ini memandang perlu dilakukan penelusuran terhadap realisasi pelaksanaan seluruh program tersebut.
Penelusuran akan difokuskan pada kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan di lapangan, volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, manfaat yang diterima masyarakat, hingga kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Media ini juga akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gunung Sari, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, pengurus BUMDes, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan secara utuh mengenai pelaksanaan seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, media memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Gunung Sari untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun dokumen pendukung atas seluruh kegiatan yang telah dianggarkan sehingga pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan sesuai fakta.
Apabila berdasarkan hasil penelusuran nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, maupun penggunaan anggaran, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan terbukti telah direalisasikan sesuai aturan, media juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk pemberitaan yang adil dan berimbang.
Media ini mengajak seluruh masyarakat Desa Gunung Sari untuk turut berpartisipasi mengawasi penggunaan Dana Desa sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab demi terwujudnya pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Tim Investigasi)




