MBMINVESTIGASI.COM,BATUSANGKAR – Lebih dari sepekan berita kejanggalan pengupahan tenaga alih daya di RSUD dr. M.A Hanafiah SM Batusangkar terungkap, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak rumah sakit. Direktur RSUD, PPTK,dan PPK serta pejabat terkait sama sekali tidak menanggapi upaya konfirmasi awak media, padahal fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran hukum yang nyata dan berulang.
Berdasarkan data yang dihimpun, dua perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang bekerja sama dengan RSUD Hanafiah menetapkan angka gaji dasar dalam kontrak jauh di bawah ketetapan resmi sebesar Rp2.512.539 . Sedangkan perusahaan membayarkan gaji hanya Rp2.430.000 hingga Rp2.416.000 setelah melakukan pemotongan alasan iuran BPJS sebesar 3%.
Padahal sesuai SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 ditetapkan Rp3.182.955. Artinya, gaji yang tertera di kontrak saja sudah kekurangan sekitar Rp752 ribu hingga Rp766 ribu per orang setiap bulan.
Instansi pemerintah tidak berhak menetapkan standar sendiri yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Justru sebagai lembaga milik rakyat, RSUD wajib menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan sebaliknya mengabaikan ketetapan pemerintah provinsi.
Kesalahan Mendasar yang Dilakukan dalam kasus ini adalah Gaji Dasar Jauh di Bawah Standar Angka Rp2.512.539 itu sudah melanggar sejak awal, meskipun belum dipotong apa pun.
UMP adalah upah bruto/sebelum potongan. Potongan BPJS bagian pekerja sekitar 3% dihitung dari angka minimal Rp3.182.955, Seharusnya yang diterima pekerja minimal Rp3.087.467, Sehingga dengan kejadian ini membuat Kontrak Batal Demi Hukum, Perjanjian kerja yang memuat upah di bawah UMP tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.Kelalaian RSUD selaku pengguna jasa bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan ini.
Karena jelas jelas Praktik ini tegas melanggar:
– Pasal 88E ayat (2) jo Pasal 90 UU No.13 Tahun 2003 jo UU No.6 Tahun 2023: Dilarang keras membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
– Pasal 23 ayat (3) PP No.36 Tahun 2021: Upah minimum adalah batas terendah sebelum potongan apa pun.
– Pasal 66 ayat (2) UU Cipta Kerja: Penyedia jasa dan pengguna jasa wajib menjamin upah pekerja sesuai aturan.
Sanksi yang mengancam:
– Pasal 185 UU Cipta Kerja: Pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta bagi pihak yang bertanggung jawab .
– Wajib melunasi seluruh kekurangan gaji mundur hingga 5 tahun terakhir.
– Sanksi administratif berupa pembekuan kerja sama hingga penghentian kontrak.

Masyarakat dan pekerja menuntut Dinas Tenaga Kerja, Inspektorat Daerah, serta Kejaksaan Negeri Batusangkar segera turun tangan. Jangan biarkan aturan hanya menjadi tulisan mati, sementara hak pekerja di rumah sakit milik rakyat terus dikikis.(TN)l




