Fitriani Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Adiknya

mbminvestigasi.com | Fitriani Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Adiknya

MBMINVESTIGASI.COM,Jakarta Utara –Fitriani, kakak dari almarhum Alfin yang menjadi korban dugaan pengeroyokan hingga meninggal dunia, meminta Polsek Koja bersikap transparan dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Fitriani, dugaan pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di Komplek UKA RT 02/RW 08, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Fitriani mendatangi Polsek Koja untuk meminta surat keterangan yang dibutuhkan sebagai persyaratan melanjutkan proses hukum. Ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan memberikan keadilan bagi almarhum adiknya.

“Saya berharap Polsek Koja transparan dalam menangani kasus pengeroyokan yang menimpa adik saya hingga meninggal dunia,” ujar Fitriani.

Ia juga mengaku saat membuat laporan pada Sabtu dini hari, 18 Juli 2026, surat keterangan yang dibutuhkan tidak langsung diberikan oleh petugas SPKT. Menurutnya, surat tersebut baru diterbitkan pada Senin malam, 20 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB setelah dirinya mengadu ke LBH Cakra Bersatu dan didampingi awak media. Fitriani mengatakan alasan yang diterimanya dari pihak kepolisian adalah karena surat tersebut “terselip”.

Kuasa hukum Fitriani, Ahsan pasaringiSH., menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diterima kliennya. Menurutnya, mengingat korban meninggal dunia, penanganan perkara seharusnya dilakukan secara maksimal dan transparan.

Ahsan pasaringi juga menyebut adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Berdasarkan keterangan keluarga korban, kata dia, semula terdapat sekitar 20 orang yang diamankan, namun kini tersisa delapan orang yang masih diproses. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut, ahsan pasaringi SH mengatakan pihaknya telah berupaya mengonfirmasi Kapolsek Koja, Kompol Andri, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diberikan.

Pihak keluarga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta penanganan perkara dilakukan secara terbuka demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Media ini membuka ruang hak jawab kepada pihak Polsek Koja atau pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Andi Supriyanto)