Bahaya manipulasi Buku Tanah Desa / Lette C

mbminvestigasi.com | Bahaya manipulasi Buku Tanah Desa / Lette C

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi secara konsisten menyoroti bahaya manipulasi Buku Tanah Desa / Letter C yang sering menjadi celah utama bagi jaringan mafia tanah dalam melancarkan aksi mereka.

Persoalan sengketa lahan di Kelurahan Bantarjati dan Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, merupakan salah satu contoh nyata di mana manipulasi dokumen di tingkat desa/kelurahan berujung pada terbitnya sertifikat ganda.

Mengapa Buku Tanah Desa Menjadi Sasaran.

* Menurut analisis praktisi hukum, Buku Tanah Desa atau Letter C sering menjadi titik lemah karena beberapa alasan:Kurangnya Transparansi Digital: Dokumen lama berbentuk fisik rentan disembunyikan, diubah datanya, atau diklaim “hilang” demi menerbitkan riwayat tanah baru yang palsu.

Keterlibatan Oknum:

* Modus operasi mafia tanah hampir selalu melibatkan kolaborasi antara calo, oknum kelurahan/desa, dan oknum internal agraria untuk melegitimasi dokumen palsu.

Dampak Pemekaran Wilayah:

* Wilayah Tegal Gundil yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Bantarjati membuat pelacakan arsip fisik masa lalu semakin rawan dimanipulasi jika tidak ada koordinasi data yang ketat.

Contoh :

* Kasus Riil di Tegal Gundil & Bantarjati.

Dugaan praktik mafia tanah di kawasan ini telah memicu konflik horizontal dan kekecewaan warga:

Kasus Sertifikat Ganda (Jalan Arzimar):

1. Seorang warga pemilik lahan sah sejak tahun 1983 terkejut karena tiba-tiba muncul sertifikat baru di atas lahan yang sama atas nama orang lain melalui program PTSL pada tahun 2021.

2. Pihak kelurahan dinilai tidak cermat atau terkesan menyembunyikan data riwayat tanah awal.

Kasus Ahli Waris Kaiin Arimin (Jalan Pandu) :

* Kuasa hukum warga sempat mendesak Kementerian ATR/BPN pusat untuk turun tangan karena pihak kelurahan dan kecamatan dinilai ingkar janji untuk membuka data, melakukan adu data, dan mendudukkan para pihak yang bersengketa guna mengurai keterlibatan mafia tanah.

Kasus penyalahgunaan program sertifikasi tanah (PTSL) oleh oknum mafia tanah dan ASN di Bogor juga pernah dibongkar oleh kepolisian.

Kepolisian ( Polres Bogor) berhasil membongkar sindikat mafia tanah berskala besar yang memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis (PTSL).

* Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan kerja sama tak terpuji antara calo tanah dan aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berikut adalah fakta kunci dari pembongkaran kasus tersebut:

Modus Operandi SindikatMenghapus Data Asli dengan Pemutih :

* Komplotan ini mengumpulkan sertifikat program PTSL asli yang belum diserahkan ke pemiliknya, lalu menghapus data tulisan di dalamnya menggunakan cairan pemutih.

Menginput Data Pemohon Palsu :

* Setelah bersih, mereka mengetikkan data pemohon baru yang bersedia membayar jasa calo agar tanah tumpang tindih tersebut terbit atas nama orang lain.

Menyusup ke Database BPN :

* Oknum ASN BPN berinisial DK yang menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL menggunakan kode akses resminya untuk memanipulasi nomor sertifikat dan melegitimasi dokumen palsu tersebut ke dalam database online BPN.

Jumlah Tersangka dan Kerugian Enam Orang Ditangkap:

* Polisi menahan 6 tersangka, terdiri dari 1 ASN BPN (DK), 3 petugas pembantu PTSL, dan 2 calo tanah.

Ratusan Dokumen Disita :

* Petugas menyita 132 dokumen kepemilikan tanah, blangko kosong, printer, hingga cairan kimia pembersih tinta.

Kerugian Mencapai Rp10 Miliar:

* Korban dipalak tarif calo berkisar antara Rp25 juta hingga Rp75 juta per sertifikat, dengan akumulasi kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

Arthur Noija dengan tegas menyatakan bahwa sindikat ini menjadi bukti nyata dan warga di Kelurahan Bantarjati serta Tegal Gundil harus mendesak agar adanya transparansi penuh dan pemeriksaan ulang (adu data) terhadap warkah atau Buku Tanah Desa demi memutus rantai permainan oknum berwenang.

Berdasarkan Teori Hukum Murni (Reine Rechtslehre) dan Teori Stufenbau (Stufenbautheorie) dari Hans Kelsen, warga atau ahli waris di Kelurahan Tegal Gundil berhak mendapatkan kepastian dan keadilan hukum melalui pendaftaran tanah yang bersih dari manipulasi (bebas dari unsur non-hukum).

Dalam pandangan Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari intervensi politik, moral, dan praktik kotor seperti suap atau pemalsuan dokumen oleh mafia tanah.

Pendaftaran tanah yang sah wajib bersandar pada hierarki norma yang valid dan objektif.

Penerapan Teori Hans Kelsen dalam Kasus Tegal Gundil.

1. Pemurnian Hukum (Reine Rechtslehre) dari Praktik Mafia Tanah.

Hans Kelsen menegaskan bahwa hukum harus berdiri sendiri sebagai sistem yang logis dan objektif.

Makna untuk Warga :

* Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak boleh didasarkan pada intervensi subjektif, seperti kedekatan dengan oknum ASN, rekayasa Buku Tanah Desa (Letter C), atau manipulasi administrasi kelurahan.

Keadilan Hukum :

* Jika suatu sertifikat tanah lahir dari perbuatan pidana (pemalsuan/tipu muslihat), maka secara hukum pidana dan administrasi, dasar penerbitan sertifikat tersebut cacat yuridis dan harus dinyatakan batal demi hukum.

2. Kepatuhan pada Hierarki Norma (Stufenbautheorie)

Menurut Kelsen, norma hukum yang lebih rendah (keputusan pejabat/sertifikat) tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi (Undang-Undang).

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960:

* Merupakan norma yang lebih tinggi yang mengamanatkan bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik yang sah.

Sertifikat Tanah / Keputusan BPN :

* Merupakan norma konkret yang berada di bawah UU.
* Jika oknum BPN mengeluarkan sertifikat baru di atas tanah warga melalui program PTSL secara manipulatif, maka keputusan tersebut cacat karena menabrak esensi UUPA (kepastian hukum) dan konstitusi (Grundnorm).

3. Keabsahan Tata Cara (Aspek Prosedural)

Kelsen menekankan bahwa hukum dinilai sah jika dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan oleh norma yang lebih tinggi (dalam hal ini, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

Adu Data Prosedural :

* Warga dan ahli waris Tegal Gundil berhak menuntut pembukaan warkah tanah dan Buku Tanah Desa.

Konsekuensi :

* Jika proses adjudikasi PTSL melompati tahapan pengumuman data fisik/yuridis atau mengabaikan sanggahan pemilik awal, maka secara teori Kelsen, proses pendaftaran tersebut tidak sah secara hukum karena cacat prosedur. (Arthur Noija SH, MH)