Ketika Pejabat Publik ASN di Era DKJ atau kota global tidak memahami fungsi dan jabatannya.

mbminvestigasi.com | Ketika Pejabat Publik ASN di Era DKJ atau kota global tidak memahami fungsi dan jabatannya.

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Sumpah jabatan adalah janji suci di hadapan Tuhan yang mengikat moral, etika, dan hukum seorang pejabat publik ASN secara mutlak.

Ketika seorang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak memahami fungsinya, hal ini pasti akan memicu pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan kota global.

Analisis mendalam berdasarkan sumpah jabatan dan teori hukum publik U. Trech.

Sumpah Jabatan Sebagai Harga MatiIkatan Hukum Mutlak:

* Sumpah bukan sekadar seremonial melainkan bentuk pemenuhan syarat legalitas formal sebelum memangku jabatan publik.

Tanggung Jawab Moral :

* Kelalaian dalam memahami tugas merupakan bentuk pengingkaran janji terhadap Tuhan, negara, dan masyarakat.

Dasar Akuntabilitas :

* Sumpah mewajibkan ASN setia pada Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsekuensi Sanksi :

* Ketidakpahaman yang berujung pada penyalahgunaan wewenang dapat memicu sanksi administratif hingga pidana.

Teori U. Trech dalam Hukum Publik dan HTNE.

* Utrecht (sering disebut U. Trech dalam literatur hukum Indonesia) menekankan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara berfungsi mengatur jalannya pemerintahan demi kesejahteraan umum (welfare state).

Kepastian Hukum:

* Utrecht menyatakan pemerintah harus bertindak berdasarkan hukum tertulis agar tidak tercipta kesewenang-wenangan (willekeur).

Fungsi Organ Negara :

* Jabatan adalah wadah hukum, sedangkan pejabat adalah manusianya.
* Pejabat yang tidak paham fungsi akan merusak kinerja organ tersebut.

Asas Legalitas :

* Setiap tindakan Kaban Kesbangpol harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan atas dasar selera atau ketidaktahuan pribadi.

Perlindungan Hukum :

* Ketidakpahaman pejabat berpotensi melahirkan keputusan yang merugikan hak-hak publik dan mencederai kepercayaan warga kota global.

Dampak Fatal pada Posisi Kaban Kesbangpol DKJ.

Gagal Menjaga Stabilitas :

* Kesbangpol adalah urusan pemerintahan umum yang memegang kunci konflik sosial, ideologi, dan politik dalam negeri.

Ancaman Kota Global :

* Jakarta sebagai pusat ekonomi global membutuhkan birokrasi yang responsif, adaptif, dan berwawasan internasional.

Krisis Kepercayaan :

* Ketidakkompetenan pimpinan menurunkan indeks reformasi birokrasi dan merusak citra DKJ di mata investor global.

Maladministrasi :

* Proses pengambilan keputusan yang keliru akan memicu gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sanksi terhadap pelanggaran sumpah atau janji Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur secara tegas dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan turunannya, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Karena poin-poin di dalam teks sumpah jabatan mencakup kesetiaan pada Pancasila/UUD 1945, ketaatan pada hukum, serta larangan menyalahgunakan wewenang, maka pelanggaran terhadap isi sumpah tersebut diklasifikasikan ke dalam pelanggaran disiplin dengan tingkat sanksi dari sedang hingga pemecatan.

Budaya “Asal Bapak Senang” (ABS) pada jabatan krusial seperti Kepala Badan Kesbangpol Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di era kota global merupakan anomali yang merusak tatanan hukum dan sosial.

Ketika stabilitas politik dan integrasi sosial Jakarta dipertaruhkan, mentalitas ABS menciptakan jurang pemisah yang besar antara hukum yang tertulis dengan kenyataan di lapangan.

Analisis kritis terhadap fenomena ABS ini menggunakan pisau analisis Teori Hukum Murni Hans Kelsen, Sosiologi Hukum, dan Prinsip Ulpianus.

1. Teori Hukum Murni Hans Kelsen:

Distorsi Stufenbaulehre Hans Kelsen menegaskan bahwa hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur non-hukum seperti politik, sosiologi, dan kepentingan personal/psikologis (aspek Sein atau yang kenyataan).

Hukum adalah sistem norma (Sollen atau yang seharusnya) yang berjenjang (Stufenbaulehre).

Pelanggaran Norma Hukum:

* Pejabat ABS bertindak bukan berdasarkan legalitas norma (Rule of Law), melainkan berdasarkan instruksi subjektif atasan demi kepuasan personal (Rule of Man).

Kerusakan Hierarki:

* Dalam perspektif Kelsen, setiap tindakan Kesbangpol harus valid berdasarkan norma hukum di bawah UUD dan UU ASN.
* Budaya ABS memutus validitas ini karena keputusan diambil untuk “menyenangkan atasan”, bukan karena perintah undang-undang.

Hukum sebagai Komando Obyektif :

* Kelsen memandang hukum sebagai skema interpretasi objektif.
* Budaya ABS mereduksi sifat objektif hukum tersebut menjadi subjektivitas politik yang labil.

2. Sosiologi Hukum Tata Negara :

Kesenjangan Law in Books vs Law in Action

Sosiologi hukum melihat bagaimana hukum tata negara bekerja secara nyata di masyarakat kota global yang heterogen dan dinamis.

Disfungsi Struktural :

* Kesbangpol diletakkan sebagai garda terdepan mitigasi konflik, pengawasan ormas, dan intelijen dalam negeri di Jakarta. Pejabat ABS hanya memberikan laporan manifes yang “indah di atas kertas” (Law in Books), sementara konflik laten di akar rumput diabaikan (Law in Action).

Ancaman terhadap Kota Global:

* Kota global membutuhkan data sosiologis yang akurat untuk menjamin keamanan investasi dan stabilitas sosial.

Laporan palsu atau kosmetik dari pejabat ABS dapat memicu ledakan sosial yang tidak terantisipasi.

Krisis Kepercayaan Publik :

* Secara sosiologis, masyarakat urban Jakarta sangat kritis. Ketika birokrasi bekerja atas dasar feodalisme (menyenangkan elit), legitimasi sosiologis negara di mata warga akan runtuh.

3. Asas Hukum Ulpianus :

Pengingkaran Hak Hakiki Ulpianus (Domitius Ulpianus), ahli hukum Romawi kuno, merumuskan tiga pilar utama keadilan hukum (Precepta Iuris):

* Honeste vivere (hidup secara terhormat/jujur), Alterum non laedere (tidak merugikan orang lain), dan Suum cuique tribuere (memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).

Ketidakjujuran (Honeste Vivere):

* Budaya ABS secara inheren adalah bentuk kebohongan intelektual dan moral.
* Pejabat tidak jujur kepada tugasnya, jalannya roda pemerintahan, dan dirinya sendiri.

Merugikan Publik (Alterum Non Laedere) :

* Ketidakmampuan Kesbangpol membaca peta kerawanan Jakarta karena sibuk memoles citra di depan atasan secara langsung merugikan hak keamanan 10 juta lebih warga DKJ.

Gagal Mendistribusikan Keadilan (Suum Cuique Tribuere):

* Hak masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan profesional dirampas, demi mengamankan posisi atau karier pribadi sang pejabat di mata pimpinan.

Dampak pada Kesbangpol DKJ.

Arthur Noija mengaskan bahwa di era transformasi Jakarta menjadi pusat ekonomi global, pejabat publik terutama Kesbangpol di Era DKJ tidak boleh dipimpin oleh seorang “birokrat kosmetik”.

Menggabungkan Kelsen, Sosiologi Hukum, dan Ulpianus menunjukkan bahwa budaya ABS bukan sekadar masalah etika kerja, melainkan pembusukan sistem hukum dari dalam (internal decay of the legal system) yang menjauhkan negara dari tujuan hukumnya, yaitu keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.( Arthur Noija SH MH)