Klarifikasi Atas Undangan Unit V Subdit 1 Dirtipidum Mabes Polri kepada Afrimen Ketua DPW LAKAM Jakarta masih Sembunyi- Sembunyi.

mbminvestigasi.com | Klarifikasi Atas Undangan Unit V Subdit 1 Dirtipidum Mabes Polri kepada Afrimen Ketua DPW LAKAM Jakarta masih Sembunyi- Sembunyi.

MBMINVESTIGASI.COM,Jakarta – AKP. Wiga Abadi. SH.MH selaku pemeriksa perkara pidana kasus Abu Janda, meminta wartawan untuk keluar ruang, kurang memahami aturan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025, tentang aturan wajib transparansi sebagai rekam jejak pemeriksaan menggunakan kamera pengawas (CCTV) secara spesifik, yg tujuannya melindungi haq masyarakat baik pelapor maupun orang yang disangka melakukan tindak pidana (tersangka).

Aturan yang tertuang di dalam Pasal 30 KUHAP sebagai ada upaya transparansi dan pencegahan intimidasi pihak pemeriksa. dan diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. hingga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta mengatur prinsip, fungsi, hak, dan kewajiban pers nasional secara demokratis. dan apabila pemberitaan pers dianggap merugikan maka, berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, diberikan hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, tentang Haq tanya jawab jika tidak berkenan dengan isi berita media massa.

mbminvestigasi.com | Klarifikasi Atas Undangan Unit V Subdit 1 Dirtipidum Mabes Polri kepada Afrimen Ketua DPW LAKAM Jakarta masih Sembunyi- Sembunyi. mbminvestigasi.com | Klarifikasi Atas Undangan Unit V Subdit 1 Dirtipidum Mabes Polri kepada Afrimen Ketua DPW LAKAM Jakarta masih Sembunyi- Sembunyi.

Pada Undangan klarifikasi Unit V Subdit 1 Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri. Ketua DPW Lakam Dki “Afrimen” menerangkan kepada awak media bahwa hasil pemeriksaan tadi selasa (7/7/26) mengatakan dalam pemeriksaan itu dirinya diberikan sekitar 38 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap Abu Janda. “Hari ini telah menjalankan klarifikasi dari tadi pagi, jam 10.00 kita diundang dengan lampiran Surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/2687/VI/Res.1.1.1/2026, dan sudah memberikan bukti-bukti dan juga sudah menjawab pertanyaan yang diberikan oleh penyidik,” kata Afrimen kepada wartawan, Selasa.

Kami bukan hanya berharap kepada pihak kepolisian, tapi lebih menekankan agar kepastian hukum itu segera tersosialisaikan untuk segera memanggil dan menangkap Abu Janda alias Permadani Arya untuk bisa mempertanggungjawabkan ucapannya di muka publik. “Di mana ucapan atau khotbah pidato Abu Janda di salah satu rumah ibadah yang diduga di Amerika itu, sangat menyakitkan kami dari Sumatera Barat orang Minang dan juga seluruh” sambungnya.

Laporan kami sudah teregister dengan nomor LP/B/233/VI/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 02 Juni 2026, dalam aduan pidana, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok orang, dan etnis tertentu.

Wakil Ketua sekaligus legal stending (Advokat) LAKAM M. Iqbal. SH. mengatakan, aduan pidana yang kami lakukan lantaran kurang beretika dan tidak punya adab atas ucapan Abu Janda dimuka publik, sehingga kami menilai telah menyakiti seluruh masyarakat Sumatera Barat khususnya orang-orang Minangkabau.

Pernyataan Abu Janda yang dipersoalkan mengenai intoleransi dan menyebut orang barbar. Abu Janda juga menyebut wilayah-wilayah dari Jawa barat, lampung hingga ke aceh walau ucapan terakhirnya terhenti. Dia beranggapan bahwa umat muslim di wilayah Jabar dan Sumbar itu keras, kemudian secara retoris mengaku bingung mengapa daerah berakhir bar tersebut banyak orang barbar.

“Artinya ini ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu orang masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau,” ujarnya kepada wartawan.

mbminvestigasi.com | Klarifikasi Atas Undangan Unit V Subdit 1 Dirtipidum Mabes Polri kepada Afrimen Ketua DPW LAKAM Jakarta masih Sembunyi- Sembunyi. mbminvestigasi.com | Klarifikasi Atas Undangan Unit V Subdit 1 Dirtipidum Mabes Polri kepada Afrimen Ketua DPW LAKAM Jakarta masih Sembunyi- Sembunyi.

Jadi pada pemanggilan yang sudah ke tiga kali ini, kami dari LAKAM (Lembaga Advokasi kebudayaan Adat Minangkabau, khususnya wilayah DKI Jakarta ini, hingga Sumatera Barat, meminta menunjukkan dengan kepastian hukum dalam menjalankan kinerja keprofesional Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, agar aduan pidana ini tidak mutar-mutar ditempat untuk menindak Heddy Permadi Arya alias Abu Janda. tegas Iqbal. SH.
(FR)