MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kegiatan rutin pelayanan dan penyerapan aspirasi oleh Walikota Jakarta Pusat di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tidak dieksekusi merupakan bentuk kegagalan pemenuhan kontrak sosial sekaligus manifestasi dari formalisme birokrasi yang memisahkan antara tindakan seremonial dan pemecahan masalah riil.
Secara administratif di era DKJ, posisi Walikota Jakarta Pusat (seperti yang dijabat oleh Drs. Arifin, M. A.P.) tetap merupakan wilayah administratif di bawah Gubernur tanpa otonomi daerah penuh. Ketika giat penyerapan aspirasi (seperti rembuk RW atau audiensi publik) berhenti pada tahap penampungan tanpa adanya eksekusi riil, hal ini memicu krisis legitimasi hukum dan sosiologis.
Analisis mendalam fenomena tersebut melalui kacamata Hukum Pelayanan Publik, Teori Kontrak Sosial Thomas Hobbes (konteks penulisan:
* Thomas Hobbes), dan Sosiologi Hukum Pejabat Publik.
1. Perspektif Hukum Pelayanan Publik:
Pelanggaran Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) Dalam hukum administrasi negara dan regulasi pelayanan publik, menyerap aspirasi tanpa eksekusi adalah bentuk maladministrasi.
Pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan Kemanfaatan:
* Menampung keluhan tanpa tindak lanjut melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian penyelesaian masalah. Pelayanan publik menjadi kehilangan fungsi kemanfaatannya karena output-nya nol.
Akibat Hukum :
1. Tanpa eksekusi, kegiatan seremonial tersebut melanggar komitmen standar pelayanan baku.
2. Pejabat publik dapat digugat atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)
3. Jika kelalaian eksekusi tersebut menimbulkan kerugian material atau immaterial bagi warga.
2. Perspektif Teori Kontrak Sosial Thomas Hobbes :
Disfungsi “Leviathan”Thomas Hobbes dalam mahakaryanya Leviathan menyatakan bahwa manusia menyerahkan sebagian kebebasannya kepada penguasa (negara/pemerintah) melalui kontrak sosial demi mendapatkan perlindungan, ketertiban, dan pemenuhan hak hidup yang layak.
Kehilangan Esensi Kedaulatan :
1. Dalam pandangan Hobbes, penguasa diberi kekuasaan absolut justru untuk bertindak dan mengeksekusi kebijakan demi kebaikan bersama.
2. Jika Walikota hanya menyerap aspirasi tanpa mengeksekusinya, negara gagal menjalankan fungsinya sebagai penguasa yang efektif.
Kembalinya Ketidakpastian:
* Giat tanpa eksekusi mereduksi peran pemerintah menjadi entitas yang lemah.
Di mata Hobbes, ketidakmampuan mengeksekusi aspirasi akan mengikis kepercayaan publik, melonggarkan ikatan kontrak sosial, dan secara sosiologis membawa masyarakat kembali ke kondisi ketidakpastian (state of nature) di mana warga harus menyelesaikan masalah mereka sendiri tanpa bantuan negara.
3. Perspektif Sosiologi Hukum Pejabat Publik :
“Pseudo-Responsiveness” dan FormalismeSosiologi hukum melihat perilaku pejabat publik bukan dari apa yang tertulis di undang-undang, melainkan dari tindakan nyata di lapangan.
Responsivitas Semu (Pseudo-Responsiveness):
* Pengumpulan aspirasi masyarakat sering kali hanya dijadikan komoditas politik atau pemenuhan indikator kinerja formal (IKU) untuk memperlihatkan citra birokrasi yang dekat dengan rakyat.
Secara sosiologis, ini adalah bentuk dramaturgi politik di mana panggung depan (front stage) tampak populis, namun panggung belakang (back stage) mandul dari alokasi anggaran dan kemauan eksekusi.
Budaya Hukum Formalisme Birokrasi :
1. Merujuk pada pemikiran sosiologi Max Weber dan Robert K. Merton, pejabat terjebak dalam bureaucratic ritualism.
2. Ritual menyerap aspirasi dianggap sudah menggugurkan kewajiban pelayanan publik, sedangkan orientasi pada hasil (outcome) diabaikan. Hubungan hukum antara walikota di era DKJ dan masyarakat akhirnya bersifat transaksional-simbolis, bukan substantif. (Arthur Noija SH MH)




