MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Kerapatan masyarakat dan hukum adat dalam hukum pertanahan di Indonesia sering kali berbenturan dengan asas kepastian hukum yang menekankan pada bukti tertulis (sertifikat).
Hal ini mengorbankan penguasaan historis masyarakat hukum adat atas hak ulayat mereka.
Berikut adalah analisis keterkaitan hal tersebut dengan konstitusi dan teori hukum:
1. Hak Masyarakat Adat dan UUD 1945.
* Keberadaan masyarakat adat secara normatif diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
* Konstitusi menjamin hak-hak tradisional mereka sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI.
Namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan pendaftaran tanah UUPA No. 5 Tahun 1960 sering kali memarginalkan tanah ulayat karena lambatnya pengakuan formal dan pendaftaran tanah.
2. Teori Hukum :
Thomas Hobbes dan UlpianusThomas Hobbes:
* Terkenal dengan teori kontrak sosial dan konsep Leviathan, Hobbes memandang bahwa hukum diciptakan oleh penguasa untuk memastikan ketertiban dan perdamaian.
Dalam konteks pertanahan modern, teori ini sejalan dengan pandangan bahwa negara memonopoli wewenang.
Negara cenderung memaksakan kepastian hukum melalui sertifikat sebagai instrumen kontrol. Sayangnya, hal ini sering kali mengabaikan keadilan substantif masyarakat adat yang menguasai tanah secara komunal sejak zaman dahulu.
Teori Ulpianus (Keadilan) :
* Ahli hukum Romawi, Ulpianus, mendefinisikan keadilan sebagai “tribuere cuique suum” (memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).
Dalam konteks pendaftaran tanah di Indonesia, keadilan sejati bagi masyarakat adat akan tercapai ketika negara mengakui hak ulayat berdasarkan kenyataan historis dan faktual, bukan sekadar memberikan kepastian administratif kepada pihak yang memegang sertifikat di atas tanah adat.
3. Dinamika Hukum Adat dalam KUHP Baru.
Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) membawa angin segar dengan secara resmi mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau hukum adat.
* Berdasarkan Pasal 2 KUHP 2023, masyarakat tetap dapat tunduk pada hukum adat setempat, meski penerapannya tetap harus diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Meskipun ini merupakan langkah maju untuk pluralisme hukum, ruang lingkupnya lebih berfokus pada ranah pidana, sehingga perlindungan hak keperdataan atas tanah adat tetap membutuhkan harmonisasi regulasi pertanahan yang lebih kuat. (Arthur Noija SH.MHL)




