PANCASILA & UUD 1945 Mengakomodir Masyarakat Adat demi Keadilan Sosial.

mbminvestigasi.com | PANCASILA & UUD 1945 Mengakomodir Masyarakat Adat demi Keadilan Sosial.

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan Publik menyikapi tentang Pengujian hukum pertanahan masyarakat adat di Sumatera Barat (Sumbar) khususnya mengenai eksistensi Tanah Ulayat mengalami benturan paradigma yang tajam ketika dibedah menggunakan berbagai pisau analisis hukum teoretis, sosiologis, dan konstitusional.

Berikut adalah dekonstruksi dan analisis komparatif yang komprehensif atas isu tersebut:

1. Perspektif Hukum Berkeadilan:

Thomas Hobbes vs Hans KelsenKetegangan utama dalam pendaftaran tanah adat berakar pada pertentangan antara pemenuhan hak substansial (keadilan komunal) dan kepastian hukum formal (kepentingan negara).

Teori Kontrak Sosial Thomas Hobbes (Relevansi Komunitas Adat)

Konsep Dasar:

* Hobbes menekankan perlunya otoritas absolut (Leviathan) untuk mengakhiri kekacauan (bellum omnium contra omnes) melalui penyerahan hak individu ke negara demi keamanan.

Pengujian di Sumbar :

1. Konsep “masyarakat adat” di Minangkabau bertindak bagaikan Leviathan skala mikro.
2. Keadilan dan keamanan penguasaan tanah dijamin secara internal oleh kesepakatan adat (Kerapatan Adat Nagari atau KAN) berdasarkan hukum adat yang hidup (living law).

Titik Benturan:

* Ketika negara bertindak sebagai Leviathan modern yang memaksakan unifikasi hukum agraria Barat/nasional, tindakan ini mencederai “kontrak sosial lokal” yang sudah berjalan berabad-abad di Sumbar, sehingga keadilan bagi masyarakat adat justru terancam sirna oleh absolutisme negara.

Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) Hans Kelsen.

Konsep Dasar:

* Kelsen memandang hukum sebagai sistem norma hierarkis yang steril dari unsur sosiologis, politik, dan moral (Stufenbaulehre). Validitas norma hukum adat bergantung pada pengakuan (recognition) oleh norma yang lebih tinggi dalam tatanan hukum negara.

Pengujian di Sumbar :

1. Penguasaan tanah adat di Sumbar bersifat komunal-matrilineal tanpa dokumen tertulis (sertifikat).
2. Dalam kacamata Kelsen, hak atas tanah ulayat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum formal sebelum dikodifikasi atau didaftarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan negara (seperti Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah).

Arthur Noija berpendapat bahwa Pengujian gabungan menunjukkan bahwa hukum pertanahan Sumbar terjebak dalam dikotomi :

* Kelsen menuntut formalisasi hukum demi validitas positif, sedangkan Hobbes mengingatkan bahwa pengabaian terhadap otoritas perlindungan adat lokal dapat memicu instabilitas sosial.

2. Perspektif Sosiologi Hukum Donald Black :

Hambatan Pendaftaran Tanah.

Donald Black dalam bukunya The Behavior of Law mendefinisikan hukum sebagai kontrol sosial pemerintah (governmental social control) yang berbentuk variabel kuantitatif.

* Melalui konsep geometri sosial, pendaftaran tanah (sertifikasi) di Sumbar dapat dikaji sebagai berikut :

Stratifikasi & Morfologi Sosial:

* Tanah ulayat di Minangkabau dimiliki secara kolektif oleh kaum/suku di bawah kekuasaan Mamak Kepala Waris.
* Kebijakan pendaftaran tanah nasional (sistem individualisasi melalui sertifikat BPN) memaksakan struktur morfologi yang berbeda. Akibatnya, kuantitas penegakan hukum negara rendah karena masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya secara individual demi mencegah hilangnya identitas komunal kaum.

Jarak Relasional :

* Hukum modern (BPN) berjarak sangat jauh dari kebudayaan lokal. Menurut Black, hukum tertulis sering kali tidak efektif saat berhadapan dengan kontrol sosial lain yang lebih kuat (adat istiadat Minangkabau).

* Pendaftaran tanah adat sering mandek karena adanya ketakutan internal bahwa sertifikasi tanah akan memicu komersialisasi tanah yang berujung pada pecahnya ikatan kekerabatan adat.

3. Korelasi Konstitusional :

UUD 1945 dalam Konteks Pancasila Ketidakselarasan antara hukum adat, teori formal murni, dan praktik sosiologis di lapangan wajib diselesaikan melalui harmonisasi konstitusi berbasis ideologi bangsa.

mbminvestigasi.com | PANCASILA & UUD 1945 Mengakomodir Masyarakat Adat demi Keadilan Sosial.

mbminvestigasi.com | PANCASILA & UUD 1945 Mengakomodir Masyarakat Adat demi Keadilan Sosial.

Bahwa Hukum pertanahan masyarakat adat di Sumatera Barat tidak boleh dipaksa tunduk secara buta pada positivisme hukum murni ala Hans Kelsen, karena secara sosiologis (Donald Black) hal tersebut akan ditolak oleh masyarakat dan memicu konflik pertanahan.
Arthur noija menyatakan dengan tegas bahwa, negara harus berperan sebagai Leviathan yang adil (Thomas Hobbes) dengan menyediakan mekanisme pendaftaran tanah ulayat secara komunal/kolektif.

Langkah ini merealisasikan ruh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 demi tercapainya keadilan sosial yang termaktub dalam Pancasila. (Arthur Noija SH MH)