MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta Yang konsen di bidang advokasi Kebijakan publik menyikapi tentang tindakan tidak profesionalnya institusi polri perlu mendapatkan sorotan dan Kritik terhadap kinerja Kanit Reskrim Polsek Johar Baru terkait Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/59/V/2026/SPKT/POLSEK JOHAR BARU tertanggal 26 Mei 2026 sangat mendasar jika ditinjau dari perspektif filsafat hukum, sosiologi hukum, dan KUHP 2023.
Penolakan laporan masyarakat RW 01 Kelurahan Johar Baru terkait pengrusakan rumah oleh kelompok pemicu tawuran menunjukkan adanya celah besar dalam pemenuhan keadilan hukum (justice) dan kepastian hukum.
Berikut adalah analisis komprehensif penegakan hukum kasus tersebut berdasarkan teori-teori hukum yang Anda sebutkan:
1. Perspektif Sosiologi Hukum Donald Black & Asas Equality Before the LawAsas Equality Before the Law (Persamaan di Hadapan Hukum):
Asas ini menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat RW 01 yang menjadi korban pengrusakan, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan laporannya diproses tanpa diskriminasi.
Penolakan laporan mencederai hak konstitusional warga negara.
Teori Donald Black:
* Dalam sosiologi hukumnya, Donald Black menyatakan bahwa hukum bersifat variabel dan dipengaruhi oleh stratifikasi sosial, jarak relasi, dan kepemilikan kuasa.
Ketika polisi menolak laporan warga yang rumahnya dirusak dan hanya fokus pada aspek tawurannya saja, hal ini membenarkan tesis Black bahwa ada ketimpangan dalam akses keadilan. Hukum cenderung “bergerak turun” atau mengabaikan kelompok masyarakat yang dianggap memiliki posisi tawar rendah dalam struktur sosial perkotaan, padahal mereka adalah korban murni (pure victim) dari pengrusakan.
2. Teori Ulpianus, Thomas Hobbes, dan Hans Kelsen (Hukum Berkeadilan)
Teori Ulpianus (Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi):
1. Ulpianus mendefinisikan keadilan sebagai kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
2. Hak masyarakat RW 01 yang rumahnya hancur adalah mendapatkan pemulihan dan keadilan pidana terhadap pelaku pengrusakan.
3. Mengabaikan hak ini berarti melanggar hakikat keadilan dasar.
Teori Thomas Hobbes (Social Contract):
1. Hobbes menyatakan bahwa manusia menyerahkan sebagian haknya kepada negara (dalam hal ini diwakili oleh aparat kepolisian di era Daerah Khusus Jakarta/DKJ) untuk mendapatkan perlindungan keamanan (protection).
2. Jika polisi menolak laporan korban kejahatan, maka negara gagal memenuhi kontrak sosialnya, mengembalikan masyarakat ke dalam kondisi ketakutan tanpa perlindungan sistemik.
Teori Hukum Murni Hans Kelsen :
1. Kelsen menekankan pentingnya kepastian hukum melalui hierarki norma hukum positif.
2. Polsek Johar Baru harus menegakkan hukum pidana secara objektif berdasarkan aturan yang tertulis, bukan atas dasar diskresi sepihak yang mengesampingkan fakta adanya tindak pidana lain (pengrusakan barang) yang menyertai peristiwa tawuran.
3. Aspek Penegakan Hukum Berdasarkan KUHP 2023.
Tindakan kelompok penyerang awal yang memicu keributan dan melakukan pengrusakan rumah warga secara bersama-sama merupakan tindak pidana murni yang wajib diproses, bukan sekadar fenomena tawuran biasa.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana berikut :
Pasal Pengrusakan Barang Secara Bersama-Sama :
1. Memenuhi unsur kekerasan terhadap barang di muka umum.
2. Bukti video yang dimiliki masyarakat sudah diperlihatkan pada petugas piket polsek johar baru.
3. piket reserse johar baru mengsampingkan bukti yang diperlihatkan oleh ketua RW 01 kelurahan johar baru kecamatan johar baru dengan membawa pemiliik rumah yang menjadi koban
Pasal Penyerangan Berkelompok:
* Kelompok pemicu/penyerang awal harus dimintai pertanggungjawaban secara mutlak atas delik pengrusakan fisik rumah warga, terlepas dari terjadinya aksi tawuran balasan setelahnya.
Arthur Noija menegaskan bahwa penolakan laporan dengan alasan peristiwa tersebut merupakan “tawuran” adalah kekeliruan klasifikasi hukum (legal misclassification).
* Tawuran (inter-group fighting) tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari delik pengrusakan rumah milik pihak ketiga yang tidak ikut bertikai.
* Penolakan laporan masyarakat dan penanganan perkara tawuran atau penganiayaan yang dinilai tebang pilih merupakan pelanggaran terhadap asas equality before the law.
* Jika penyidik menolak laporan terkait kerusakan rumah, masyarakat berhak mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Propam dan pengawasan penyidikan (Wasidik) Polres Metro Jakarta Pusat atau Polda Metro Jaya.
Analisis Teoretis Penegakan HukumEquality Before the Law :
* Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Dalam konteks laporan masyarakat Ketua RW 01kelurahan johar baru kecamatan johar baru kotamadya jakarta pusat, penyidik wajib memproses semua pihak yang terlibat secara adil dan tidak memihak, baik pelapor maupun terlapor.
Sosiologi Hukum Donald Black:
* Menurut Black, hukum bekerja berdasarkan status sosial dan perilaku diskriminatif.
Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan (distrust), di mana penegakan hukum seharusnya berpihak pada korban dan menjaga ketertiban sosial, bukan membela kelompok pemicu keributan.
Teori Hukum Berkeadilan Hans Kelsen:
* Kelsen memandang hukum sebagai sistem hierarkis (Stufenbau des Recht), di mana tindakan penyidik harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (KUHAP dan KUHP), demi menjamin kepastian hukum.
Teori Hukum Ulpianus:
* Keadilan Ulpianus didefinisikan sebagai justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi (kehendak yang terus-menerus dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya).
* Penolakan laporan korban perusakan jelas mencederai hak konstitusional korban untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Teori Thomas Hobbes :
* Dalam pandangan Hobbes mengenai Social Contract (perjanjian masyarakat), negara dibentuk untuk melindungi warganya. Apabila polisi sebagai representasi negara gagal memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban yang rumahnya dirusak, legitimasi dan fungsi negara dalam menjaga ketertiban umum menjadi dipertanyakan.
Asas Keadilan KUHP 2023 (UU No. 1/2023):
* KUHP baru mengedepankan asas keseimbangan dan keadilan korektif, yang menuntut penegak hukum mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan substantif, termasuk memulihkan hak-hak korban tindak pidana akibat pengeroyokan maupun perusakan secara berkelompok. (Arthur Noija SH MH)




