MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Ketidakpahaman pejabat publik di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengenai tugas, fungsi, dan akibat hukumnya mencerminkan kegagalan adaptasi struktural dan penurunan tanggung jawab moral dalam pelayanan publik.
Perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuntut reorientasi mendasar atas peran birokrasi.
Ketika pejabat publik gagal menyadari tanggung jawabnya, mereka tidak hanya menghadapi konsekuensi penegakan hukum yang berat, tetapi juga mencederai kontrak sosial dengan masyarakat.
Analisis mendalam mengenai fenomena tersebut menggunakan pisau analisis hukum, teori moralitas, serta sosiologi terapan:
1. Akibat Hukum di Mata Penegakan Hukum (Perspektif Yuridis) Ketika pejabat publik di era DKJ tidak memahami tugas dan fungsinya (job description), mereka rentan melakukan pelanggaran hukum serius yang berujung pada sanksi pidana maupun administrasi:
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power):
* Ketidakpahaman melahirkan tindakan melampaui wewenang (ultra vires).
Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, setiap kebijakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas dan menguntungkan diri sendiri atau korporasi dikategorikan sebagai korupsi materiil.
Maladministrasi :
* Mengabaikan prosedur standar pelayanan berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dasar kelalaian (omission).
Asas Kepastian Hukum yang Kehilangan Makna :
* Pejabat publik yang abai akan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi warga DKJ yang membutuhkan pelayanan cepat.
2. Perspektif Teori Thomas Aquinas (Akal Budi, Keadilan, dan Kebaikan Bersama)
Catatan :
* Dalam literatur filsafat dan hukum, nama yang dimaksud adalah Thomas Aquinas, pencetus teori Hukum Kodrat).
Thomas Aquinas mendefinisikan hukum dan tindakan penguasa melalui diktum terkenalnya :
“Law is an ordinance of reason for the common good, made by him who has care of the community”.
Jika dikontekstualisasikan pada pejabat publik DKJ, teori ini menyoroti tiga hal :
Hukum sebagai Perintah Akal Budi (Ordo Rationis) :
1. Kebijakan pelayanan publik di era DKJ harus lahir dari akal sehat, rasionalitas, dan moralitas, bukan dari kesewenang-wenangan atau kepentingan politik sesaat.
2. Pejabat yang tidak paham fungsinya dicap oleh Aquinas tidak menggunakan akal budi praktisnya secara benar.
Orientasi Kebaikan Bersama (Bonum Commune) :
Tujuan tertinggi dari keberadaan pejabat adalah kesejahteraan umum warga.
Ketika pejabat abai terhadap pelayanan, hukum positif yang mereka jalankan kehilangan legitimasinya karena bertentangan dengan hukum kodrat yang berprinsip “lakukan yang baik, tolak yang jahat”.
Keadilan Distributif :
1. Aquinas menekankan pentingnya membagikan hak kemasyarakatan (seperti fasilitas publik, jaminan sosial, keamanan) secara proporsional.
2. Pejabat DKJ yang gagap tugas otomatis memicu “kesenjangan hukum” di mana hukum terkesan hanya tajam ke bawah.
3. Sosiologi Penerapan Pejabat Negara dalam Masyarakat DKJ.
Secara sosiologis, pemindahan status ibu kota menuntut pejabat publik DKJ bertransformasi dari sekadar “penguasa birokratis” menjadi pelayan masyarakat pusat ekonomi global. Ketidakpahaman mereka memicu disfungsi sosial:
Penyakit Birokrasi (Disorganisasi Sosial):
* Kegagalan pejabat memahami peran barunya memicu fenomena ketertinggalan budaya (cultural lag).
* Struktur hukumnya sudah berubah menjadi undang-undang DKJ, namun mentalitas pejabatnya masih terjebak pada pola kerja lama yang lambat dan transaksional.
Krisis Kepercayaan (Distrust):
* Berdasarkan sosiologi hukum, efektivitas hukum ditentukan oleh faktor aparat penegak dan pelaksana hukumnya.
* Ketika masyarakat urban Jakarta yang kritis mendapati pejabat tidak kompeten, kedisiplinan sosial akan runtuh dan melahirkan ketidakpatuhan sipil akibat hilangnya legitimasi moral sang pejabat.
Pelayanan Publik sebagai Pemenuhan Kebutuhan Sosial:
* Menurut teori sosiologi administrasi, negara didirikan oleh publik dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan.
* Pejabat negara adalah perpanjangan tangan kontrak sosial tersebut.
Di kota kosmopolitan sepadat Jakarta, kegagalan pelayanan publik terkecil sekalipun (seperti transportasi, zonasi, atau perizinan usaha) langsung berdampak signifikan pada stabilitas ekonomi warga.
Arthur Noija menegaskan bahwa agar roda pemerintahan DKJ tidak pincang, diperlukan Uji Kompetensi dan Sosialisasi Hukum Progresif bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara.
Pejabat publik tidak boleh lagi memandang jabatan sebagai hak istimewa (privilege), melainkan sebagai kewajiban moral-rasional (Aquinas) demi tegaknya kepastian hukum dan kepuasan sosiologis masyarakat. (Arthur Noija SH MH)




