MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi dan pendampingan Hukum Pertanahan baik didalam pengadilan dan diluar pengaadilan mendesak Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) wajib melaksanakan reforma agraria perkotaan untuk menjamin hak atas tanah bagi masyarakat kecil kota melalui integrasi tiga pilar filosofi hukum:
kemandirian warga negara (Thomas Jefferson), kewajiban moral keadilan (Immanuel Kant), dan kepastian norma hukum yang jujur (Hans Kelsen).
Di era transisi dari Ibu Kota menjadi pusat ekonomi global, penataan ruang Jakarta tidak boleh mengorbankan kaum miskin kota demi kepentingan kapitalistik semata.
Konstruksi yuridis-filosofis implementasi reforma agraria perkotaan di era DKJ berdasarkan ketiga pemikiran tersebut:
1. Landasan Akses Tanah :
Teori Agrarian Egalitarianism (Thomas Jefferson)
Thomas Jefferson berargumen bahwa tanah adalah sumber kemandirian politik dan ekonomi warga negara.
* Tanpa kepemilikan atau kontrol atas ruang hidup, individu akan mudah dieksploitasi dan kehilangan hak-hak demokratisnya.
Aplikasi di DKJ :
* Gubernur harus menghentikan penggusuran sewenang-wenang dan melakukan land redistribution atau land titling (legalisasi aset) bagi permukiman kumuh/kampung kota.
Tujuan :
* Mengubah masyarakat miskin kota dari objek tata ruang yang rentan terusir menjadi subjek hukum yang mandiri dan berdaulat atas ruang hidupnya.
2. Landasan Moralitas : Perspektif Hukum Berkeadilan (Immanuel Kant)
Melalui konsep Categorical Imperative (Imperatif Kategoris), Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan sekadar alat (mere means).
Aplikasi di DKJ :
* Pembangunan kota, modernisasi transportasi, dan proyek strategis daerah tidak boleh menjadikan masyarakat kecil sebagai martir yang dikorbankan demi “keindahan kota” atau investasi.
Tujuan :
* Kebijakan agraria perkotaan wajib menempatkan keadilan sosial sebagai kewajiban moral mutlak mutlak (deontologis).
* Penataan kampung harus berbasis in-situ (penataan di tempat) atau konsolidasi tanah yang memanusiakan warga, bukan relokasi paksa yang memutus urat nadi ekonomi mereka.
3. Landasan Formal-Yuridis : Kejujuran Hukum (Hans Kelsen).
Hans Kelsen melalui Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni) menekankan tertib hukum yang bersih dari anasir non-hukum, di mana hukum formal harus ditegakkan secara jujur, konsisten, dan bebas dari intervensi kepentingan politik-ekonomi pihak tertentu.
Aplikasi di DKJ :
* Undang-Undang DKJ dan peraturan turunannya mengenai tata ruang harus bebas dari “penyelundupan hukum” yang memihak korporasi besar.
* Negara harus jujur mengakui hak keperdataan atau hak atas tanah adat/historis masyarakat yang telah mendiami suatu kawasan selama puluhan tahun secara turun-temurun.
Tujuan :
* Menghapuskan dualisme penegakan hukum agraria.
* Pemerintah tidak boleh tebang pilih dengan membiarkan pelanggaran tata ruang oleh pengembang komersial besar, sementara menindak tegas pelanggaran administratif kecil yang dilakukan warga miskin.
Arthur Noija menegaskan bahwa Reforma agraria perkotaan di era DKJ bukan sekadar program bagi-bagi sertifikat, melainkan manifestasi pemulihan hak asasi manusia atas ruang hidup yang adil.
Melalui integrasi konsep seperti ini, kiranya Gubernur DKJ dapat menciptakan sintesis hukum yang ideal :
* Mewujudkan keadilan distributif yang mandiri (Jefferson), menghormati martabat manusia secara moral (Kant), dan menegakkan kepastian hukum yang objektif tanpa diskriminasi (Kelsen).(Red)




