Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Satpol PP Propinsi Melakukan Sosialisasi

Ketika Satpol PP Propinsi Melakukan Sosialisasi

Mbminvestigasi.com | Ketika Satpol PP Propinsi Melakukan Sosialisasi

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPC PNT Tanah Abang jakarta pusat yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Penegakan Perda oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di kawasan Pasar Palmerah melalui pendekatan himbauan administratif, berdampingan dengan penarikan iuran atau retribusi di ruang publik oleh oknum atau entitas yang terafiliasi dengan Perumda Pasar Jaya, memunculkan irisan tajam antara prosedur birokrasi, krisis akuntabilitas, dan teori filsafat politik.

1. Perspektif Teori “Banalitas Kejahatan” Hannah Arendt

Konsep the banality of evil (banalitas kejahatan) yang digagas oleh Hannah Arendt merujuk pada kondisi di mana kejahatan atau ketidakadilan massal terjadi bukan karena niat iblis yang radikal, melainkan akibat dari ketiadaan daya kritis (thoughtlessness), kepatuhan butuh terhadap prosedur, dan hilangnya tanggung jawab moral individu yang terjebak dalam mesin birokrasi.

Posisi Satpol PP :

1. Dalam konteks penegakan Perda di Pasar Palmerah, Satpol PP sering kali beroperasi sebagai “sekrup” dalam mesin administratif.

2. Himbauan atau penertiban yang dilakukan hanya berorientasi pada pemenuhan tugas pokok dan fungsi (ketertiban umum) tanpa mempertimbangkan akar masalah sosio-ekonomi atau legalitas objek pungutan di ruang publik.

Jika petugas hanya menjalankan perintah atasan tanpa melakukan refleksi etis atas dampak penertiban terhadap keadilan pedagang kecil, situasi ini mendekati karakteristik banalitas di mana penindasan terjadi secara rutin, mekanis, dan “biasa saja”.

Posisi BUMD / Perumda Pasar Jaya:

* Jika penarikan uang/retribusi dilakukan di luar batas wilayah kerja sah (jalan umum/trotoar) yang tidak berdasar pada Perda atau Perkada yang jelas, tindakan tersebut kehilangan legitimasi hukumnya.

2. Akuntabilitas Perumda Pasar Jaya dalam UU Tipikor dan KUHP 2023

Terkait tidak dimintanya pertanggungjawaban Perumda Pasar Jaya dalam pusaran dugaan pungutan liar (pungli) di ruang publik:

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

* Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum atau memanfaatkan atribut pengelola pasar/BUMD di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Mbminvestigasi.com | Ketika Satpol PP Propinsi Melakukan Sosialisasi

KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023):

* Pakar hukum menegaskan bahwa BUMD seperti Perumda Pasar Jaya di era kekinian memiliki risiko pertanggungjawaban pidana korporasi jika tata kelola aset, wilayah pengelolaan (HPL/HP), serta kerja sama operasional (PKS) dibiarkan timpang atau menjadi celah bagi pungli.

Kendala Akuntabilitas :

1. Ketidaksentuhan atau lemahnya pertanggungjawaban Perumda sering kali terjadi karena adanya “zona abu-abu” antara wilayah komersial internal pasar dan jalan umum/trotoar di luar pasar, serta lemahnya audit internal (seperti fungsi Satgas Saber Pungli internal).

2. Ketika Satpol PP menertibkan pedagang di ruang publik tanpa membongkar dasar hukum pungutan yang dilakukan oleh oknum atau entitas pasar, negara melalui aparatnya secara tidak langsung melegitimasi ketimpangan struktur hukum tersebut. (Arthur Noija SH MH)