MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta- Berdasarkan hasil info penyidikan kepada media. penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026) lalu. Bukan hanya itu, polri juga telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi.
Publik pun dibuat kaget setelah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka pula. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Akibat lancang mantan Kapolri menyadap perbincangan Prabowo, termasuk perbincangan dengan Teddy dan komunikasi dengan para tokoh, pejabat, dan para jenderal TNI dan POLRI sehingga di monitor oleh pimpinan POLRI itu sendiri.
Mantan Wakapolri periode 2013–2014, Komjen Pol (Purn.) Oegroseno saat ditanya mengungkap sepak terjang mantan Kapolri Listyo Sigit, menurut penuturannya sudah kelewatan batas. Komunikasi dengan sejumlah juniornya yang kini berpangkat Brigjen, Irjen hingga Komjen pun tidak lagi berjalan mudah. Kekhawatiran komunikasi melalui telepon seluler yang dipantau pimpinan Polri, membuat menantu Oegroseno pun di copot dari Kapolres.
Kini para tersangka tersebut yang diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” diperiksa Div Propam. ucap dia.(Tim)













