MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidsng advokasi kebijakan publik menyikapi tentang putusan pengadilan negeri jakarta pusat no.435 / Pid.B/2026/PN.Jkt.Pst. pada realitas empiris penegakan hukum.
Jika rumusan delik kelompok seperti Pasal 262 KUHP 2023 dipaksakan untuk meminta pertanggungjawaban hanya pada satu orang karena ketidakmampuan polisi menangkap pelaku lain, hal itu berpotensi menciptakan peradilan sesat (miscarriage of justice) akibat kelalaian birokratis institusi penyidik.
Melalui lensa teori filsuf politik Hannah Arendt, fenomena kegagalan institusional dan peradilan sesat ini dapat dibedah ke dalam tiga kerangka pemikiran utama :
1. The Banality of Evil (Banalitas Kejahatan) dalam Birokrasi Kepolisian
Teori Arendt yang paling terkenal, the banality of evil, menjelaskan bagaimana kejahatan atau ketidakadilan sistemik tidak selalu lahir dari niat sadis, melainkan dari ketiadaan pikiran (thoughtlessness) dan kepatuhan buta terhadap prosedur birokrasi.
Aplikasi Kasus :
1. Ketika penyidik kepolisian melakukan penyidikan secara formalitas asal memenuhi target berkas perkara (P-21), mengabaikan pencarian pelaku lain, dan memilih jalan pintas menumbalkan satu orang yang paling mudah ditangkap mereka sedang terjebak dalam banalitas ini.
2. Polisi bertindak seperti robot birokrasi yang kehilangan kemampuan moral untuk berpikir kritis (loss of personal judgment) demi kepuasan administratif instansinya.
Akibatnya, ketidakadilan ekstrem (menghukum satu orang atas dosa kolektif) dianggap sebagai “tugas administrasi biasa” yang legal.
2. Hilangnya “Ruang Publik” dan Otoritas Hukum yang Korup
Dalam karyanya tentang totalitarianisme dan hukum, Arendt menyatakan bahwa hukum pidana seharusnya berfungsi menjaga ruang publik yang setara bagi setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan.
1. Jika institusi polisi gagal mengidentifikasi kelompok pelaku yang sebenarnya dan hanya memproses satu orang karena tebang pilih atau kompetensi yang rendah, hukum telah kehilangan legitimasinya.
2. Hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan publik, melainkan alat represi birokrasi untuk menenangkan opini publik dengan cepat tanpa menyelesaikan akar masalah.
Ini adalah bentuk kegagalan institusional di mana prosedur formal hukum justru melegitimasi kesesatan hukum itu sendiri.
3. Reduksi Manusia Menjadi Sekadar File Perkara
Arendt sangat mengkritik sistem modern yang mereduksi manusia merdeka menjadi sekadar roda penggerak dalam mesin besar kekuasaan.
Dalam peradilan sesat yang lahir dari Pasal 262 ini :
1. Tersangka tunggal tersebut kehilangan hak kemanusiaannya untuk diadili secara adil berdasarkan fakta materiil yang objektif.
2. Ia direduksi oleh penyidik menjadi sekadar angka pemenuhan Key Performance Indicator (KPI) penyelesaian kasus.
Proses hukum berubah menjadi pabrik vonis berjalan, bukan forum pencarian kebenaran.
Arthur Noija berkesimpulan bahwa dimata hukum secara teori Hannah Arendt, peradilan sesat ini terjadi karena institusi penegak hukum berhenti berpikir secara moral dan hanya berpikir secara prosedural-birokratis.
1. Pasal 262 KUHP 2023 yang secara teks mensyaratkan “tenaga bersama” dimanipulasi oleh mentalitas aparat yang malas.
2. Mengubah hukum tertulis menjadi ketidakadilan yang legal dan sistemik di dunia nyata. (Arthur Noija SH MH)













