MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober 2026 menjadi babak baru dalam polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan setingkat SMA tidak sah dan batal demi hukum.
Bahkan, dalam amar putusannya, MA memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Ini bukan lagi sekadar perdebatan di ruang publik, melainkan keputusan lembaga peradilan yang harus dihormati dan ditindaklanjuti.
Persoalan ini menjadi serius karena dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Di sinilah pertanyaan mendasarnya muncul: Jika dokumen yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan dinyatakan tidak sah oleh MA, bagaimana negara menjelaskan dan mempertanggungjawabkan proses administrasi yang telah berlangsung?
Ada beberapa persoalan yang tidak boleh dibiarkan menggantung.
Pertama, bagaimana proses penerbitan surat penyetaraan tersebut dilakukan? Apakah seluruh prosedur dan persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pejabat yang berwenang?
Kedua, bagaimana konsekuensi administratif dari putusan MA terhadap dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden? Apakah diperlukan evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan yang dilakukan penyelenggara pemilu saat itu?
Ketiga, siapa yang harus bertanggung jawab atas penerbitan dokumen yang kini dinyatakan tidak sah? Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada pembatalan selembar surat, sementara pertanggungjawaban institusionalnya tidak pernah menjadi jelas.
Kita perlu menegaskan bahwa putusan ini menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan putusan yang secara otomatis membatalkan ijazah lain milik Gibran ataupun jabatan Wakil Presiden. Konsekuensi lebih lanjut harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan keseluruhan pertimbangan putusan.
Namun, satu hal tidak bisa diabaikan: ketika dokumen administrasi negara yang berkaitan dengan persyaratan pejabat publik dinyatakan tidak sah oleh MA, pemerintah tidak cukup hanya diam.
Negara harus memberikan penjelasan.
Kementerian terkait perlu menjelaskan proses penerbitan dokumen tersebut. Penyelenggara pemilu juga perlu menjelaskan bagaimana dokumen itu diverifikasi ketika proses pencalonan berlangsung.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran. Ini menyangkut standar integritas administrasi negara, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
Jangan sampai publik melihat bahwa persyaratan jabatan publik dapat diproses tanpa akuntabilitas yang memadai, sementara ketika persoalan hukum muncul, masing-masing institusi justru saling menunggu.
Putusan pengadilan harus dihormati. Konsekuensinya harus dijelaskan. Dan tanggung jawab negara tidak boleh dihindari.
PERSPEKTIF ADLI
Membaca Realitas, Memahami Persoalan. (FR)













