Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Penyidik Reskrim Polsek Senen menjadi Ambiguitas

Penyidik Reskrim Polsek Senen menjadi Ambiguitas

Mbminvestigasi.com | Penyidik Reskrim Polsek Senen menjadi Ambiguitas

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang perlakuan tidak profesional dan tidak patut di contoh dari penyidik Reskrim polsek Senen ketika nomor telepon penyidik Polri dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tidak aktif, hal ini menciptakan hambatan besar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Berikut ini adalah analisis mendalam mengenai fenomena ini berdasarkan teori hukum, regulasi internal Polri, KUHP Baru (UU No. 1/2023), dan prinsip pengawasan (waskat) dalam hukum publik :

1. Perspektif Teori Keadilan dan Hukum

Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman

Menurut Friedman, keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga elemen sistem hukum.

* Ketika nomor penyidik tidak aktif, terjadi kegagalan sistemik pada dua elemen utama:

Struktur Hukum (Legal Structure):

1. Institusi Polri dan penyidiknya sebagai aparat penegak hukum gagal menyediakan saluran komunikasi yang andal.

2. SP2HP yang mencantumkan nomor tidak aktif menunjukkan rusaknya struktur pelayanan.

Budaya Hukum (Legal Culture) :

1. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan (distrust) terhadap kepolisian.

2. Jika akses informasi tertutup, muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, yang merusak kesadaran hukum masyarakat.

2. Regulasi Internal Polri (Perkap & Waskat)

Perkap Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Berdasarkan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 (dan aturan turunannya), SP2HP adalah hak konstitusional pelapor demi transparansi.

Fungsi Penyidik :

* Penyidik wajib memberikan pelayanan prima, informatif, dan akuntabel.

Pelanggaran Kode Etik :

* Memberikan nomor telepon fiktif atau membiarkannya tidak aktif saat menangani perkara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya terkait ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik.

Pengawasan Waskat (Pengawasan Melekat) dalam Hukum Publik

* Dalam hukum publik, Waskat adalah instrumen bagi atasan langsung (seperti Kanit, Kasat, atau Kapolres) untuk mengendalikan tindakan bawahannya.

3. Dimensi KUHP Baru (UU No. 1/2023)

Meskipun KUHP 2023 (UU No. 1/2023) mengatur hukum pidana materiil (bukan hukum acara/formil seperti KUHAP), implementasi penyidikan yang tertutup bertentangan dengan semangat hukum modern di dalamnya:

Keadilan Korektif dan Restoratif :

1. KUHP 2023 mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi korban.

2. Jika korban/pelapor bahkan tidak bisa menghubungi penyidik untuk mengetahui perkembangan kasusnya, maka pemulihan hak korban yang menjadi ruh dari hukum pidana baru ini mustahil tercapai.

Mbminvestigasi.com | Penyidik Reskrim Polsek Senen menjadi Ambiguitas

(Arthur Noija SH MH)