Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Regulasi Pergub no.22 tqhun 2022 Hilang Arah

Ketika Regulasi Pergub no.22 tqhun 2022 Hilang Arah

Mbminvestigasi.com | Semangat Pemuda 1928 Di Era Digitalisasi & Generasi Z

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Pasal 39 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas pembinaan, pemberian pedoman pendidikan, pelatihan, serta supervisi mengenai tugas, fungsi, dan tata cara penggunaan bantuan operasional RT/RW adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

* Secara berjenjang dan struktural di wilayah Jakarta Pusat, tanggung jawab pembinaan dan pelatihan ini diamanatkan kepada instansi pemerintah berikut :

1. Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat beserta Jajaran Wilayah (Camat dan Lurah)

Lurah dan Camat adalah garda terdepan penanggung jawab teknis di lapangan.

Lurah :

* Bertanggung jawab langsung melakukan pengawasan harian, verifikasi pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana operasional, serta berwenang membekukan pengurus yang menyelewengkan dana.

Camat :

* Bertanggung jawab mengoordinasikan pembinaan dan penyelesaian sengketa regulasi di tingkat kecamatan.

Walikota Jakarta Pusat :

* Sebagai kepala wilayah administrasi yang mengawasi kepatuhan Lurah dan Camat dalam menjalankan Pergub 22/2022.

2. Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setko Jakarta Pusat

Di tingkat Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bagian Tata Pemerintahan adalah unit kerja kedinasan yang menyusun program sosialisasi, pembinaan kapasitas, merancang bimbingan teknis (Bimtek) tata kelola administrasi, dan menyelaraskan pemahaman hukum bagi pengurus RT/RW agar sejalan dengan arah kebijakan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta.

3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi DKI Jakarta

Untuk pelatihan formal berskala besar yang menyangkut peningkatan kapasitas kepemimpinan, pemahaman regulasi, serta literasi hukum (termasuk modul Orientasi Kepemimpinan RT/RW), instansi penanggung jawab kurikulum dan fasilitasi utamanya adalah BPSDM Provinsi DKI Jakarta.

Meluruskan Multitafsir Uang Operasional RT/RW

Arthur Noija berpendapat bahwa untuk menghentikan kebekuan hukum atau anggapan salah kaprah bahwa uang operasional adalah “gaji/honor pribadi” yang bisa dipakai bebas untuk bisnis paguyuban, payung hukum menetapkan aturan ketat :

1. Bukan Gaji, melainkan Bantuan Uang Penyelenggaraan Tugas:

Berdasarkan ketentuan regulasi, dana tersebut dikategorikan sebagai Bantuan Operasional (BOP).

* Uang ini milik institusi RT/RW untuk mendukung pelayanan warga, bukan hak milik pribadi Ketua RT/RW.

2. Hanya untuk Kebutuhan Sekretariat & Kegiatan Warga:

Dana wajib dialokasikan secara transparan untuk pengadaan ATK, stempel, konsumsi rapat warga, kerja bakti, penanggulangan bencana skala mikro, atau kegiatan sosial lingkungan lainnya.

3. Wajib Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) :

Setiap rupiah yang keluar harus dicatat dalam buku kas RT/RW dan dilaporkan secara berkala kepada warga melalui forum musyawarah serta diserahkan kepada Lurah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana APBD.

* Jika instansi pembina (Lurah/Camat/Tapem) membiarkan multitafsir ini berlarut-larut tanpa memberikan edukasi eksplisit, masyarakat dapat melaporkan pembiaran penyelewengan tersebut sebagai bentuk maladministrasi kepada Inspektorat Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat .
* Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya agar dilakukan audit investigatif. (Arthur Noija SH MH)