MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang adanya dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam perkara tanah di Halmahera Utara, dikaitkan dengan aspek hukum berkeadilan, kepastian hukum, serta penerapan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang berlaku sejak 2 Januari 2026:
1. Konteks Kasus (Dugaan Kasus Lahan di Tobelo)
Berdasarkan data publik, terdapat persengketaan lahan seluas 900 M² di Desa WKO, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
* Kasus ini melibatkan Robby Weeflaar selaku pelapor dan pihak terlapor (di antaranya Henny Syiariel) yang berujung pada laporan polisi terkait delik penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan surat.
Pihak terlapor kemudian mengadukan proses penanganan perkara ini ke Wassidik Mabes Polri, Propam, hingga Kompolnas karena menduga adanya kriminalisasi dan ketidakpatuhan prosedur pidana dalam penanganan kasus tanah tersebut di tingkat wilayah (Polres Halut dan Polda Maluku Utara).
2. Penerapan Delik Obstruction of Justice dalam KUHP 2023
Dalam hukum pidana Indonesia, obstruction of justice merujuk pada perbuatan sengaja yang menghambat, merintangi, atau menggagalkan proses penegakan hukum.
Di dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), delik ini direkodifikasi secara lebih spesifik dalam Buku II Bab VI mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan (Contempt of Court):
Pasal 278 ayat (1) KUHP Baru (Penyesatan Proses Peradilan) :
* Mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun bagi siapa saja yang memalsukan/mengajukan bukti palsu untuk peradilan atau mengubah, merusak, menyembunyikan, dan menghilangkan alat bukti.
Pasal 282 KUHP Baru :
1. Mengancam pidana bagi orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau memberikan pertolongan untuk melarikan diri dari penyidikan/penuntutan.
2. Jika dalam penanganan sengketa tanah ini ditemukan adanya oknum yang sengaja merekayasa alat bukti, menghilangkan dokumen kepemilikan yang sah, atau mengarahkan saksi untuk berbohong demi kepentingan sepihak, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyesatan proses peradilan berdasarkan Pasal 278 KUHP 2023.
3. Perspektif Kepastian Hukum dan Hukum Berkeadilan.


Arthur Noija berpendapat bahwa, tindakan hukum dalam sengketa tanah di Halmahera Utara harus dijalankan dengan akuntabilitas tinggi.
1. Jika penanganan perkara tersebut didasarkan atas bukti tiruan atau manipulasi yang dipaksakan.
2. Maka aturan Pasal 278 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penyesatan Proses Peradilan dapat menjadi landasan untuk menindak pihak-pihak yang mencoba mengintervensi keadilan. (Arthur Noija SH MH)













