MBMINVESTIGASI.COM, KRUI, PESISIR BARAT – Fakta di lapangan memperkuat sorotan warga terhadap proyek Pembangunan Saluran Drainase/Talud di Ruas Jalan Adam Malik, Kabupaten Pesisir Barat.
Dari papan proyek yang terpasang, proyek ini milik *Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi*, dengan Nilai Kontrak *Rp. 96.783.331,00*, dikerjakan oleh *CV. AMARAFIFAH PERDANA*, No Kontrak 02.5/SPK/RT.DR./1230/03/IX/2026, Tanggal 21 September 2026, waktu pelaksanaan 90 hari, sumber dana APBD Prov 2026.
Namun fakta di lapangan justru diduga menyimpang jauh dari spesifikasi teknis:
BUKTI 1: Material Diduga 100% Batu Bulat*
Foto yang diambil warga pada 26 Oktober 2026 menunjukkan tumpukan material batu yang akan dipasang *jelas-jelas berupa batu bulat (batu kali/boulder) yang licin dan membulat*, bukan batu belah gunung (batu pecah) yang memiliki sudut tajam untuk mengikat adukan. Sesuai SNI pekerjaan pasangan batu, dilarang menggunakan batu bulat karena tidak memiliki daya lekat.
BUKTI 2: Tanah Galian Diduga Diperjualbelikan*
Tanah hasil galian drainase tidak terlihat dikelola sesuai prosedur, diduga dijual keluar lokasi.
BUKTI 3: Abaikan Teguran Peratin*
Ironisnya, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek ini tetap berjalan meski sudah pernah ditegur langsung oleh Peratin setempat.
BUKTI 4: MERUSAK BADAN JALAN ASPAL*
Yang lebih parah, akibat galian yang diduga asal-asalan, *tanah di bawah / di pinggiran (kruk) jalan aspal ikut terkelupas dan longsor*. Aspal yang sudah jadi ikut rusak dan menggantung. Ini sangat berbahaya bagi pengendara dan merusak infrastruktur jalan yang sudah ada. Seharusnya ada turap / penahan agar aspal tidak ikut tergerus.
Warga meminta *Dinas Bina Marga Prov Lampung, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat* segera turun, menghentikan pekerjaan, dan memeriksa mutu material. Jika terbukti menggunakan batu bulat, bangunan drainase senilai puluhan juta uang rakyat ini terancam tidak bertahan satu musim hujan.(Hijrah)













